Polres Subang Ungkap 5 Kasus Sediaan Farmasi Ilegal dalam Sepekan, 6 Tersangka Diamankan

UNGKAP KASUS. Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar hanya dalam waktu sepekan saja.

IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar hanya dalam waktu sepekan saja.

Tak hanya itu, satuan yang dipimpin AKP Heri Nurcahyo ini juga berhasil menangkap enam tersangka dari lima kasus tersebut. Keenamnya adalah EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, keenam tersangka ditangkap di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Subang. Yakni, di Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem dan Cipeundeuy.

Baca juga:  Jelang Ramadan, Bupati Purwakarta Pastikan Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil

“Dari keenam tersangka berhasil disita barang bukti berupa sediaan farmasi 7.970 butir, HP empat unit, uang tunai Rp430 ribu dan tas satu buah,” kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Adapun, sambungnya, modus operandinya berupa cash on delivery atau COD dan transaksi tatap muka langsung.

“Para pelaku ini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Satnarkoba Polres Subang Tes Urine Pengemudi Travel

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menegaskan, sebagaimana arahan Kapolres Subang, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika.

“Ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ucapnya.

Heri berpesan apabila warga menemukan atau pun melihat dugaan tindak pidana yang meresahkan lingkungan sekitar di Kabupaten Subang agar segera melapor.

Baca juga:  Baru Dua Pekan Menjabat, Kasatresnarkoba Polres Subang Diganjar Penghargaan

“Jangan ragu segera hubungi Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang 08113-110-110,” kata Heri. (Red)