Pemkab Purwakarta Libatkan Sejumlah Stakeholder Kendalikan Inflasi

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustikadalam Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian Inflasi Daerah.

IDEANEWSID. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, berkomitmen melibatkan sejumlah stakeholder mengendalikan laju inflasi daerah.

Saat ini, laju inflasi di Kabupaten Purwakarta diklaim terkendali, berada di kisaran angka 2,09. Hal tersebut berdasarkan data BPS per Desember 2021.

Peningkatan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dari tahun sebelumnya berada di angka 3,42 persen, lebik baik dibandingkan dengan tahun 2020.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, keterlibatan beberapa pihak pada pengendalian inflasi berdasarkan pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Upaya pemerintah daerah dalam rangka pengendalian inflasi yaitu menghadapi kenaikan bahan bakar minyak adalah sebagai berikut; kunci utama dengan menjadikan isu pengendalian inflasi sebagai isu prioritas dan sinergi semua stakeholder seperti saat penanganan pandemi Covid-19.

“Kami juga terus menjaga komunikasi publik agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang, mengaktifkan TPID agar sinergi dan konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsi, mengawasi agar BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, melaksanakan gerakan penghematan energi, dan mengintensifkan jaring pengaman sosial,” kata Anne.

Statemen tersebut disampaikan Anne dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Kabupaten Purwakarta, di Bale Sawala Yudistira, Komplek Perkantoran Pemkab Purwakarta, Selasa 6 September 2022.

Baca juga:  Kodim 0619/Purwakarta Aplikasikan BIOS 44 DC di Kolam Milik BPBIAT

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas dalam pengendalian inflasi di tingkat Kabupaten Purwakarta.

“Semoga langkah dan upaya kita dapat meringankan keluh kesah masyarakat saat ini,” ujarnya.

Pengendalian inflasi di tingkat Kabupaten Purwakarta merupakan penjabaran dari Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi dan Peraturan Menteri Perekonomian nomor 10 tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.

Ambu Anne juga mengungkapkan, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Pemerintah Daerah juga menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022, yang akan digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk ojek, UMKM, dan nelayan, subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah dan penciptaan lapangan kerja, termasuk bantuan sosial tambahan.

Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI pada rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi tahun 2022 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

Baca juga:  BPJamsostek Purwakarta Gencar Kampanyekan "Kerja Keras Bebas Cemas"

Di sisi lain Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

“Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur/Bupati/Walikota diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” kata Ambu Anne.

Pada FGD kali ini, tampak hadir para narasumber diantaranya Executive Manager Pos Purwakarta, Kepala Badan Pusat Statistik Purwakarta, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, dan jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.

Executive Manager Kantor Pos Purwakarta dalam FGD tersebut menyampaikan terkait mekanisme pembayaran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sembako. Bantuan tersebut merupakan pemberian dari Kementerian Sosial, maka pihak Pos tidak memiliki kewenangan dan kebijakan, sehingga data yang didapat itu berasal dari Kemensos.

Baca juga:  Saung Peradaban Maung Bodas Maknai Gebyar Muharam 1447 H Lewat Lomba Pupujian Bahasa Sunda Se-Purwakarta

Mekanisme pembayaran tersebut meliputi Pembayaran BLT BBM untuk 2 bulan sekaligus BSU Rp.300.000,- (Rp 150.000 perbulan) + bansos sembako sebesar Rp 200.000. Mekanisme pembayaran dilakukan dengan tiga cara penyaluran diantaranya, di loket Kantor Pos Purwakarta, di dekat komunikasi balai kecamatan, desa, kelurahan, serta di antar langsung ke rumah KPM (disabilitas jompo, sakit, dirawat).

Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik Purwakarta menyampaikan terkait perkembangan seluruh data yang ada di Kabupaten Purwakarta, termasuk nilai inflasi di Kabupaten Purwakarta pada bulan Juni 2022 yaitu 4,13 persen, bulan Juli 2022 yaitu 4,9 persen dan bulan Agustus 4,47 persen.

Kemudian ada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta yang menyampaikan tentang bantuan dana desa untuk masyarakat Purwakarta, kemudian untuk pegawai non ASN (seperti THL, PTT dan lain sebagainya).

Lalu, ada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso yang menyampaikan masalah tarif angkutan umum yang ditetapkan sebesar Rp6.000 untuk umum dan Rp3.000 pelajar.(rls)