IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat menangkap pengedar narkoba berinisial RH alias Bajol (27) dari sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Kamis, 30 Mei 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Diketahui, RH yang merupakan pekerja harian lepas di salah satu perusahaan ini diamankan berserta barang bukti sabu seberat 75 gram.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan terhadap RH bermula dari informasi masyarakat yang curiga sering terjadi transaksi narkotika di desa tersebut.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Subang segera melakukan penyelidikan,” kata Heri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Tak butuh waktu lama, pihaknya pun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Penyelidikan dilakukan selama sepekan. Pelaku ini terbilang licin dan cerdik. Meski begitu, tim dapat menangkap RH di rumahnya,” ujar Heri.
Dirinya menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial F (DPO) untuk diperjualbelikan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, paket sabu dipasok oleh F, seberat 100 gram dan sebagian sudah diperjualbelikan. Jadi yang berhasil kami amankan delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,47 gram. Kini F masih dalam pengejaran kami,” ucapnya.
Selain itu, sambung Heri, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android , yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi, juga satu unit sepeda motor.
“Saat ini pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” kata Heri.
Polres Subang, lanjutnya, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polres Subang. “Sehingga kami pun dapat menangkap pengedar sabu dengan segera,” ujarnya. (Red)