Polres Purwakarta Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya tiga buah senjata tajam berupa celurit.

IDEANEWSID. Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku pembacokan anak di bawah umur yang dilakukan oleh enam anggota geng motor.

Pembacokan itu terjadi di wilayah Taman Katresna, Gg Rusa I, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis 29 Juni 2023 dini hari.

Enam anggota geng motor itu merupakan gabungan geng motor dari geng Wisata Malam dan Valvoline.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, para pelaku masih berusia remaja dan membawa senjata tajam saat peristiwa terjadi.

“Jadi sebenarnya ada tujuh pelaku yang merupakan gabungan geng motor dari geng Wisata Malam dan Valvoline. Namun yang berhasil kami tangkap baru enam, satu orang menjadi DPO. Dari keenam pelaku itu, dua diantaranya masih anak-anak,” kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu 12 Juli 2023.

Baca juga:  Wujudkan Generasi Purwakarta Berkah, Zason Dukung Pendidikan Berbasis Minat dan Bakat

Akibat penganiayaan tersebut, korban bernama K (16) mengalami luka berat sehingga harus dirawat di rumah sakit.

“Jadi dua geng motor tersebut awalnya berencana untuk melalukan balas dendam kepada geng motor yang sempat menyerang pelaku. Namun, para pelaku ini tidak bertemu dengan geng motor yang mereka cari,” katanya.

Karena kesal tidak menemukan geng motor yang para pelaku cari, jadi mereka ini akhirnya menyerang orang secara acak.

Baca juga:  Bank bjb Sukseskan Bubos 7 Bertasbih dan Bazar Ramadan

“Dimana pada saat itu Kamal yang hendak mencari makan bersama temannya pada Kamis 29 Juni 2023 dini hari sekitar 02.00 WIB, menjadi sasaran para pelaku,” ucap kapolres.

Edwar mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan masyarakat. Pihaknya berhasil meringkus keenam pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

“Ada yang kami tangkap di rumah dan ada juga di basecamp (markas) geng motor. Semua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

Baca juga:  Dari IPB ke Purwakarta, Mojang Pinilih 2023 Nira Kania Bangun Gerakan Keluarga Berdaya Lewat Kayakarta

Dari keenam pelaku yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.

“Kini pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucap Edwar.