IDEANEWSID. Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung menunjukkan progres signifikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Ketua Pansus, Radea Respati Paramudhita, menjelaskan bahwa saat ini pembahasan telah memasuki tahap pendalaman pasal demi pasal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung, yakni Dinas Kesehatan.
Dalam proses tersebut, Pansus juga telah melaksanakan berbagai tahapan partisipatif, di antaranya Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga.
Selain itu, Pansus juga telah menerima audiensi dari masyarakat serta melakukan konsultasi dengan pemerintah guna memperkaya substansi Ranperda.
“Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Radea melalui rilisnya, Ahad (1/3/2026).
Pihaknya juga, kata Radea, terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu.
Pansus menegaskan komitmen untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung serta memastikan keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fokus utama Ranperda ini adalah pada upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual,” ujarnya.
Sebagai bahan perbandingan, Pansus juga telah melakukan kajian terhadap sejumlah daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa.
Di antaranya, Kabupaten Cianjur dengan Perda No. 1 Tahun 2020. Kemudian, Kota Bogor dengan Perda No. 10 Tahun 2021, Kabupaten Bandung dengan Perda No. 14 Tahun 2023.
Penguatan Kearifan Lokal
Selain pendekatan kesehatan dan regulasi hukum, Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan.
“Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga identitas lokal,” ucapnya.
Radea juga menyatakan terinspirasi dengan pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas RI) yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual.
Pandangan tersebut mencakup dukungan terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama,” kata Radea tegas.
Lebih lanjut ia mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pansus 14 DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan Ranperda ini hingga tuntas, dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan, ketertiban, serta nilai-nilai sosial masyarakat,” ujarnya. (Red)






