Pansus 12 DPRD Kota Bandung: Raperda PUB Akan Jadi Pedoman Baru dalam Menghimpun Sumbangan Masyarakat

LANDASAN HUKUM. Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, mengatakan, pembaruan perda pengumpulan uang dan barang sangat penting agar setiap kegiatan pengumpulan dana oleh LKS memiliki landasan hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

IDEANEWSID. DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) guna mengawasi pengumpulan donasi di Kota Bandung.

Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui Perda Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru.

Raperda ini akan menjadi pedoman baru bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menghimpun sumbangan masyarakat, baik berupa uang, barang, maupun kegiatan undian berhadiah.

Selain mempertegas mekanisme PUB, aturan ini juga akan memperkuat sistem pengawasan dan audit, terutama untuk pengumpulan donasi secara daring (online).

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, mengatakan, pembaruan regulasi ini sangat penting agar setiap kegiatan pengumpulan dana oleh LKS memiliki landasan hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Masuki Tahap Konsultasi dan Evaluasi di Kementerian

“Perda lama tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan aturan pusat. Sekarang banyak kegiatan donasi dilakukan secara online, sehingga perlu ada regulasi baru yang mengatur mekanisme dan pengawasannya,” kata Soni melalui rilisnya, Rabu (5/11/2026).

Menurutnya, berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, saat ini terdapat 90 LKS yang terdaftar, namun hanya sekitar 60 lembaga yang aktif dan produktif dalam menjalankan programnya.

Oleh karena itu, regulasi baru ini diharapkan bisa menertibkan lembaga yang belum optimal menjalankan fungsi sosialnya.

Baca juga:  Rekomendasi Gerindra Jadi Kado Spesial Buat Om Zein dan Abang Ijo Maju Pilkada Purwakarta

“LKS harus kembali ke tujuan awal, yaitu membantu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Kalau ada lembaga yang hanya mengatasnamakan yayasan untuk mengumpulkan dana tanpa output yang jelas, itu perlu diawasi,” ujarnya tegas.

Transparan, Akuntabel, dan Sesuai Izin Resmi

Ia juga menambahkan bahwa Raperda PUB akan memastikan seluruh aktivitas pengumpulan uang dan barang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kami ingin ke depan tidak ada lagi praktik penghimpunan dana yang tidak jelas asal-usul maupun penggunaannya. Semua harus tercatat, diaudit, dan bisa diawasi oleh publik,” ucapnya.

Soni mencontohkan bantuan yang dikumpulkan secara online. Menurutnya, kegiatan mereka tidak terdata cukup baik.

Baca juga:  Pansus 12 DPRD Kota Bandung Intensif Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial

“Mungkin mereka bisa mengklaim sudah membantu seseorang atau membantu suatu daerah yang terkena bencana,” kata Soni.

Akan tetapi, sambungnya, kalau didata berapa banyak bantuan yang sudah mereka salurkan dan berapa kejadian yang sudah mereka tolong, mungkin datanya tidak lengkap.

“Nah yang begitu nantinya akan diatur,” ujar Soni menjelaskan.

Ia menambahkan, karena ini merupakan turunan dari peraturan Mentri Sosial yang paling baru, belum banyak wilayah yang memiliki aturannya.

“Kayaknya belum banyak wilayah yang punya perda sebagai turunan dari peraturan Kementrian Sosial ini, karena ini memang benar-benar baru,” ucapnya. (Red)