Pansus 14 DPRD Kota Bandung Dorong Percepatan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko

PERCEPATAN RAPERDA. Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pihaknya tengah mendorong percepatan Raperda tentang Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

IDEANEWSID. DPRD Kota Bandung mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko.

Lewat Pansus 14 DPRD Kota Bandung yang dipimpin Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., kini tengah menggodok Raperda tentang Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Langkah itu diambil menyusul meningkatnya aspirasi dan keluhan masyarakat terkait berbagai fenomena di ruang publik.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung menyebut, ada dua indikator yang menjadi perhatian utama. Pertama, meningkatnya angka kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir.

Kedua, sambungnya, fenomena perilaku yang dinilai menyimpang dan kerap muncul di ruang-ruang publik.

Baca juga:  Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Usulan Raperda

“Kami melihat banyak keluhan masyarakat. Indikatornya jelas, angka HIV meningkat. Di sisi lain, di lapangan juga muncul berbagai perilaku yang dinilai tidak sesuai norma,” kata Radea melalui rilisnya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut dia, pembahasan raperda tersebut sudah berjalan. DPRD telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai leading sector.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah organisasi dan pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan pengendalian.

Ia menegaskan, regulasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan.

“Kita jangan hanya mengobati. Harus ada langkah preventif agar masyarakat tidak sampai melakukan perilaku berisiko,” ujarnya.

Baca juga:  Ke Purwakarta Cak Imin Sapa 100 Anak Yang Dikhitan 

Perjelas Peran Sejumlah Pihak

Dalam draf yang dibahas, peran sejumlah pihak akan diperjelas, termasuk dinas terkait dan aparat penegak perda.

Nantinya, Satpol PP Kota Bandung diberi kewenangan melakukan pembatasan dan penghentian kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan, terutama jika dilakukan di ruang publik.

Akan tetapi, jika ditemukan unsur pidana, penanganan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau masih tahap awal, bisa dilakukan penghentian dan pembinaan. Tapi jika sudah masuk ranah pidana, tentu dilimpahkan ke kepolisian,” ucapnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong keterlibatan pelaku usaha dan pengelola ruang publik.

Tempat usaha seperti restoran atau kafe diminta tidak memfasilitasi kegiatan yang dinilai bertentangan dengan aturan. Jika melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa diberlakukan.

Baca juga:  Pansus 14 DPRD Kota Bandung Tegaskan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko sebagai Langkah Antisipatif

Sosialisasi juga menjadi bagian penting. DPRD meminta dinas terkait menggencarkan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar memahami batasan perilaku yang diperbolehkan.

Ia berharap raperda tersebut bisa segera disahkan dan diterapkan secara efektif. Jangan sampai perda hanya jadi dokumen. Harus aplikatif, mudah dipahami, dan bisa dijalankan di lapangan.

“Dengan regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung mengenai batasan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menciptakan ketertiban di ruang publik Kota Bandung,” kata Radea. (Red)