Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung Kritisi 4 Raperda Yang Diajukan dalam Propemperda 2025 Tahap II

BERI CATATAN. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung Isa Subagja memberikan sejumlah catatan kritis terhadap empat Raperda yang diajukan dalam Propemperda Tahun 2025 Tahap II.

IDEANEWSID. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah catatan kritis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.

Keempat Raperda tersebut yakni, Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Tahun 2025–2045 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Kemudian, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa efektivitas pelaksanaan keempat Raperda tersebut sangat bergantung pada dukungan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

Baca juga:  Survei Ragaplasma Research: Puncaki Elektabilitas 34,78%, Anne Ratna Mustika Diprediksi Menang di Pilkada Purwakarta 2024

Pembiayaan dan Dukungan SDM

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung, Isa Subagja menyebutkan, jika kedua hal ini tidak terpenuhi, maka Raperda ini hanya akan menjadi tumpukan dokumen tanpa makna.

“Kami ingin tahu sejauh mana kesiapan Pemkot Bandung dalam pembiayaan dan dukungan SDM agar Raperda ini benar-benar dapat dilaksanakan,” kata Isa melalui rilisnya, Rabu (15/10/2025).

Pihaknya, kata Isa, mempertanyakan keterlibatan publik dalam proses penyusunan Raperda. Menurutnya, uji publik menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan kegaduhan pada saat implementasi.

Terkait Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, sambungnya, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti keselarasan antara rencana tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung.

“Apakah Raperda ini sudah sejalan dengan RPJMD yang telah ditetapkan? Karena Perda ini nantinya akan menjadi payung koordinatif bagi kebijakan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan keluarga berencana,” ujar Isa.

Baca juga:  Jelang Tahapan Kampanye, Panwaslu Sukatani Kabupaten Purwakarta Lakukan Pembinaan PKD

Selain itu, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya pola koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan kebijakan tidak berjalan parsial.

Pendekatan Humanis

Dalam pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti citra negatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan humanis harus lebih diutamakan dibanding tindakan represif.

“Stigma Satpol PP sebagai musuh wong cilik masih kuat. Oleh karena itu, perlu ada bab khusus mengenai standar operasional prosedur serta sanksi yang membatasi kesewenangan petugas di lapangan,” ucap Isa tegas.

Baca juga:  Rancang Perda Pesantren, Pansus 8 DPRD Kota Bandung Lakukan Ekspose, Studi Tiru hingga FGD

Isa juga meminta kejelasan batas kewenangan antara Satpol PP, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan aparat wilayah kecamatan untuk menghindari tumpang tindih tugas di lapangan.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa rumusan pasal-pasalnya masih perlu diperjelas.

“Raperda ini menyentuh aspek hukum, kesehatan, moral, dan hak asasi manusia. Akan tetapi, kami belum melihat batas tegas antara pencegahan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual dalam naskah Raperda ini,” katanya.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemkot Bandung dapat memberikan penjelasan komprehensif agar keempat Raperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak hanya menjadi produk hukum formalitas semata. (Red)