Pansus 12 DPRD Kota Bandung Intensif Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial

INTENSIF. Anggota Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengungkapkan, pihaknya tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial.

IDEANEWSID. Anggota Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial.

Ia menjelaskan, Raperda ini pada awalnya diusulkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Akan tetapi, sambungnya, dalam dinamika pembahasan, substansi perubahan ternyata lebih dari 50 persen, sehingga nanti sifatnya akan mencabut perda lama dan akan menjadi perda baru.

“Raperda ini telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru. Sekaligus juga merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat,” kata Christian, Jumat (20/2/2026).

Baca juga:  Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko, Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung Ingatkan Pentingnya Jalur Pendidikan

Salah satu poin penting dalam pembahasan, kata dia, adalah penyelarasan dengan ketentuan Kementerian Sosial terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Regulasi terbaru mengatur lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang.

“Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB), dengan Permensos terbaru, kewenangan perizinan UGB kini berada sepenuhnya di pemerintah pusat.

Baca juga:  Awas! Alihkan Motor Kredit Bisa Berujung Penjara, Pahami Aturannya

Dengan demikian, peran Pemerintah Kota Bandung lebih kepada fungsi pengawasan di tingkat daerah, agar pelaksanaan UGB tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Bahas Integrasi Standar Nasional LKS

Pansus 12 juga telah membahas integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah.

Ia berharap, penguatan standar ini dapat meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas LKS yang beroperasi di Kota Bandung.

Baca juga:  Dana Cadangan Pilkada Purwakarta Mulai Dianggarkan di APBD Perubahan 2022

Christian mengatakan dalam pembaruan perda ini, turut dilakukan penyesuaian terminologi, dari sebelumnya menggunakan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sesuai dengan kebijakan nasional.

“Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga,” ucapnya.

Pansus 12 mendorong agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

“Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan,” kata Politisi PSI ini menutup. (Red)