Nggak Ada Akhlak! Cantik, Muda, Jadi Otak Arisan Fiktif

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto saat menggelar ekspose kasus arisan fiktif dengan tersangka seorang perempuan muda berinisial MS.

IDEANEWSID. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengamankan seorang perempuan berinisial MS (21) karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus arisan fiktif.

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya menangkap MS yang merupakan warga Purwakarta, atas dasar laporan dari sejumlah korban. Adapun korban diperkirakan mencapai ratusan orang dan kemungkinan bisa bertambah.

“Modus pelaku yakni menawarkan arisan fiktif yang diposting melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku,” kata Hery kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Hery mengungkapkan, saat ini korban mencapai 155 orang. Adapun arisan fiktif itu telah berlangsung sejak Februari hingga Desember 2021. Para korban dijanjikan keuntungan berlipat.

Baca juga:  Hadiri Pelantikan Hipmi Purwakarta, Ini Pesan Dandim 0619/Purwakarta

“Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal. Yakni 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat,” ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, MS menjanjikan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Keuntungan ini akan cair sesuai dengan waktu yang sudah dijanjikan oleh pelaku. Sehingga, banyak korban yang tertarik mengikuti arisan fiktif tersebut.

“Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud hingga kemudian para korban melapor ke polisi,” ucapnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap Marketing Cantik Yang Gelapkan Barang Perusahaan Rp1,2 M di Purwakarta, Pelaku Minta Penadah Juga Ditangkap

Miliaran Rupiah

Hery mengatakan kerugian para korban bervariatif. Namun, jika ditotalkan kerugian capai miliaran rupiah.

“Para korban yang tertarik sampai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer ke nomor rekening milik pelaku. Jumlahnya mulai dari Rp30 juta hingga Rp200 juta. Jika di total kerugian kurang lebih mencapai Rp2 miliar,” kata Hery.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Hery, dirinya melakukan arisan fiktif tersebut didasari dengan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.

“Kami akan kejar dan menelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  KKN Inovatif, Mahasiswa UBP Karawang Digitalisasi Pemasaran Keripik Tempe di Desa Kalidungjaya

Hery menambahkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua buah buku tabungan beserta dua kartu ATM Bank BRI dan BCA.

Selain itu, lanjut dia, Polisi juga menyita satu TV LED 55 inci merk LG, satu kamera dan tiga bundel rekening koran milik tersangka dan pelapor.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian,” ucap Hery. (Red)