Langgar Peraturan Sendiri, KPU Purwakarta Dilaporkan Bawaslu

IDEANEWSID. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purwakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Laporan dilayangkan Bawaslu Purwakarta ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati membenarkan hal ini. Menurutnya, KPU Purwakarta dilaporkan karena diduga telah melanggar prosedur peraturan yang dikeluarkan oleh KPU sendiri yaitu Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Partai Politik.

Baca juga:  ACE Hadir Perdana di Purwakarta, 70% Karyawannya Warga Lokal

“KPU telah melakukan klarifikasi verifikasi administrasi terhadap anggota partai yang berstatus ganda eksternal, atau ganda lebih dari satu parpol dengan cara video call. Padahal seharusnya, dihadirkan langsung ke kantor KPU,” kata Siti kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Jumlah anggota parpol ganda eksternal yang diklarifikasi video call oleh KPU Purwakarta berjumlah lima orang. Mereka berasal dari sejumlah parpol.

Baca juga:  Projo Purwakarta: Selamat dan Sukses Budi Arie Setiadi Sebagai Menkominfo

Di akhir klarifikasi, kelima orang tersebut oleh KPU juga statusnya dibuat MS (Memenuhi Syarat) untuk parpol tertentu, padahal harusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

“Terhadap dugaan pelanggaran ini, kami meminta majelis pemeriksa di Bawaslu Jawa Barat agar menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Purwakarta melalui KPU Jabar,” ucap Siti. (Red)