IDEANEWSID. Ada waktu bagi partai politik (parpol) untuk melakukan perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan ini hingga 16 Juli 2023.
Bagi parpol yang mengalami salah input atau terdapat dokumen yang kurang diminta secepatnya melakukan perbaikan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, perbaikan dapat dilakukan jika parpol telah mengajukan surat permohonan kepada KPU.
“Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan,” kata Idham kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. KPU memberi kesempatan parpol memperbaiki dokumen syarat bacaleg sampai 16 Juli 2023.
“Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai politik peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023,” demikian isi Surat Dinas KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.
Bagi parpol yang ingin mengajukan perbaikan dokumen, maka harus bersurat kepada KPU. Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur perbaikan di Silon.
“Membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu serta memberikan kesempatan status pengembalian di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023,” demikian bunyi Surat Dinas KPU 700/PL.01.4-SD/05/2023.
KPU mewanti-wanti parpol tidak melakukan penggantian bacaleg. KPU juga mengingatkan parpol melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen.






