Ketua Pansus 19 DPRD Kota Bandung: PUG Harus Jadi Bagian Kebijakan Pembangunan, Bukan Sekadar Program Perempuan

PENGARUSUTAMAAN GENDER. Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, saat menyoroti penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung.

IDEANEWSID. Pengarusutamaan gender (PUG) bukan sekadar program pemberdayaan perempuan, melainkan strategi untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses, kesempatan, partisipasi, dan manfaat pembangunan secara adil.

Oleh karena itu, PUG harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pembangunan.

Hal itu ditegaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, saat menyoroti penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung.

Menurut Susi, pemahaman terhadap konsep PUG perlu diperkuat agar regulasi yang disusun tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan di berbagai sektor.

Baca juga:  Bupati, Sekda dan Kepala OPD di Purwakarta Salurkan Zakat lewat Baznas

“PUG bukan sekadar program untuk perempuan. Ini merupakan pendekatan dalam penyelenggaraan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat,” kata Susi melalui keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, setiap kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang beragam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, lanjut usia, maupun penyandang disabilitas.

Aspek Keamanan, Kenyamanan dan Aksesibilitas

Susi mencontohkan, pembangunan fasilitas umum harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas. Begitu pula dalam sektor transportasi, fasilitas publik perlu dirancang dengan mempertimbangkan keamanan perempuan dan anak.

Baca juga:  Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Usulan Raperda

Di bidang kesehatan, pelayanan harus mampu mengakomodasi kebutuhan perempuan dan laki-laki. Sementara dalam pendidikan dan ekonomi, kesetaraan kesempatan juga harus diwujudkan, mulai dari akses pendidikan hingga pelatihan, permodalan usaha, dan lapangan pekerjaan.

“Ketika pemerintah membangun fasilitas publik, kita juga harus melihat apakah kebutuhan masyarakat sudah terakomodasi. Misalnya, ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Karena itu, Susi menekankan, penerapan PUG tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan. Perspektif gender harus terintegrasi sejak tahap perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi.

Baca juga:  Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Siapkan Rekomendasi untuk Perbaikan RKPD 2027

Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembangunan tidak hanya mengejar capaian fisik dan infrastruktur, tetapi juga menjamin pemerataan akses serta manfaat bagi seluruh warga.

Melalui Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Susi berharap Kota Bandung memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendorong kebijakan pembangunan yang lebih inklusif.

Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghadirkan kemajuan secara fisik, tetapi juga memastikan setiap warga memperoleh kesempatan dan pelayanan publik yang setara, tanpa terkecuali. (Red)