Kejari Purwakarta Bantah Dugaan Pelecehan Seksual di Kantornya

IDEANEWSID. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yulitaria membantah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap dua pegawai honorer di Kejari Purwakarta yang diduga dilakukan oleh salah seorang Jaksanya.

Adalah Jaksa berinisial HY di Kejari Purwakarta yang dilaporkan seorang pria berinisial ZS kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atas dugaan pelecehan seksual itu.

“Saya pastikan tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan salah satu Jaksa di Kejari Purwakarta seperti yang dilaporkan ZS. Laporan tersebut tak berdasar dan fitnah,” kata Yulitaria melalui keterangan persnya, Ahad (20/2/2022).

Yulitaria tak membantah terkait adanya pelaporan itu, namun atas dugaan kasus pelecehan seksualnya, jelas itu tidak benar. Terlebih, laporan tersebut sudah dilakukan klarifikasi oleh Kejaksaan Agung kepada Jaksa terlapor dan terduga korban.

Baca juga:  Kejaksaan Bertindak Sebagai Pengacara Negara dalam Perkara Datun

“Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap para pihak terkait, tidak ditemukan perbuatan yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Yulitaria tegas.

Yulitaria mengungkapkan, secara internal pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada terlapor dan terduga korban yang disebutkan pelapor dan tidak ditemukan fakta seperti yang dilaporkan.

“Dari pengakuan terduga korban yang disebutkan pelapor, keduanya tidak pernah melaporkan dan tidak pula merasa meminta orang untuk melaporkan seperti yang diberitakan media. Karena faktanya dugaan pelecehan seksual itu tidak ada,” ucapnya.

ZS Pernah Tersandung Hukum

Kajari Purwakarta menambahkan, pihaknya menduga adanya aduan dugaan pelecehan seksual di Kejari Purwakarta ada kaitannya dengan persoalan ZS yang pernah tersandung permasalahan hukum dan sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga:  Penarik Becak di Cirebon Dapat Kompensasi Rp1,4 juta, Siap Patuhi Arahan Gubernur Jabar

Pasalnya, pada Juli 2021 lalu, ZS pernah dilaporkan salah satu pegawai di Kejari Purwakarta dalam kasus penganiayaan. Di mana, pada saat itu terjadi kesalahpahaman, hingga ZS menendang korban yang merupakan seorang wanita pada bagian perut.

“Tidak terima atas perbuatan ZS, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwajib. ZS pun ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yulitaria.

Kendati demikian, Yulitaria sebagai Kejari Purwakarta melihat permasalahan yang terjadi antara ZS dengan salah satu pegawainya hanya terjadi kesalapahaman.

Baca juga:  BBPOPT Tegaskan Komitmen Jaga Produksi Pangan Nasional dalam Rakor Strategis di Karawang

Lebih lanjut Yulitaria mengatakan, dilihat dari sisi kemanusian, ZS sudah lanjut usia dan korban juga sudah memaafkan, pihak Kejari Purwakarta memberikan Restorative Justice kepada ZS sesuai dengan program Jaksa Agung.

Sehingga kasus antara ZS dan salah satu pegawainya selesai tanpa melalui jalur persidangan.

“Saya menduga ini ada hubungannya dengan perkara pelapor yang dulu pernah dilaporkan salah satu pegawai di sini. Tapi perkara itu sudah selesai dan ZS mendapatkan Restorative Justice,” ucapnya.

Yulitaria pun kembali menegaskan, dugaan adanya pelecehan seksual di Kejari Purwakarta seperti yang dilaporkan ZS adalah fitnah dan tidak pernah terjadi. (Red)