Bansos Covid-19 2020 di Dinsos P3A Purwakarta Bermasalah?

Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos)/Istimewa-Net/

IDEANEWSID. Kelompok afiliasi organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang, kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (19/1/2022).

Kali ini, kedatangan mereka untuk mempertanyakan terkait pengawasan DPRD Purwakarta terhadap pengelolaan anggaran bantuan sosial atau bansos di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta.

Bahkan, dikabarkan praktik bansos di perangkat daerah tersebut mengarah pada unsur dugaan tindak pidana korupsi. Lalu bansos apa sebenarnya yang dianggap bermasalah itu?

Bansos Covid-19 Tahun 2020 Berujung Temuan BPK

Jadi, pada pada tahun 2020 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menganggarkan belanja bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Jumlahnya mencapai Rp28,8 miliar lebih tepatnya Rp28.805.369.700.

Dari anggaran sebanyak itu, Dinsos P3A Purwakarta hanya merealisasikan serapan anggaran bansos sebesar Rp24.000.000.000.

Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, BPK menyimpulkan ada anggaran yang tidak tepat sasaran dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Dokumen LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat itu juga menyebutkan jika bansos Covid-19 yang dikelola oleh Dinsos P3A Purwakarta tidak tepat sasaran. Indikasinya, ada penerima bantuan yang seharusnya menerima, tapi malah tidak menerima bantuan tersebut.

Baca juga:  Pemkab Purwakarta Tutup Empat Pasar Hewan Ternak, Cegah Sebaran Antraks

Selain itu terdapat juga penerima dengan nomor induk kependudukan (NIK) ganda, jumlahnya mencapai ratusan orang. Dari penerimaan tahap ke satu hingga tahap empat jumlahnya mencapai 185 penerima bansos dengan NIK ganda.

Selain itu, ada juga penerima bansos Covid-19 yang telah meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai penerima manfaat bansos Covid-19.

Dari LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat tahun 2020 tersebut, seabreg permasalahan data yang tidak beres lainnya. Perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam untuk menyimpulkan apakah indikasi dugaan tindak pidana korupsi bansos di Dinsos P3A benar adanya.

Saat menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta Norman Nugraha (Kini Kepala BKPSDM Purwakarta), akan melihat kembali dokumen LHP BPK yang dimaksud. “Takut salah, nanti kita lihat dulu,” kata Norman.

Berkaitan dengan rekomendasi apa yang disampaikan LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat, atas temuan permasalahan data penerima bansos Covid-19.

“Nanti setelah dilihat dokumen yang dimaksud, kita akan mengetahui rekomendasi dari LHP BPK tersebut,” kata Norman.

Baca juga:  PT Kishi Board Indonesia Audiensi dengan Bupati Purwakarta, Bawa Investor Yang Siapkan Rp100 Miliar

Dirinya tidak ingin berandai-andai, dari hasil temuan tersebut, rekomendasinya seperti apa, yang nanti akan disampaikan secara langsung setelah membaca ulang dokumen tersebut.

“Setelah saya baca dokumen tersebut, nanti akan saya sampaikan,” katanya.

Kemudian Aliansi Kian Santang berkirim surat kepada DPRD Purwakarta perihal pemberitahuan akski Nomor: 004/aksi/AKS/I/2022 tertanggal 14 Januari 2022.

Audiensi Aliansi Kiansantang terkait adanya temuan penggunaan anggaran serta pelaksanaan penerima bantuan sosial tunai untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdapat beberapa kesalahan data penerima yang sudah meninggal dunia atau pun data NIK ganda.

Audiensi terkait adanya temuan penggunaan anggaran serta pelaksanaan penerima bantuan sosial tunai untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdapat beberapa kesalahan data penerima yang sudah meninggal dunia atau pun data NIK ganda.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Bidang Kesejahteraan Rakyat Said Ali Azmi (Jimi) mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus menyoroti masalah carut marut data penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD, agar ke depannya penerima bansos tidak tumpang tindih.

“Kalau untuk masalah Kadinsos diperiksa aparat penegak hukum itu kewenangannya kejaksaan, kita fokuskan ke masalah data penerima bansos yang carut marut,” kata Jimi, usai menerima Audensi Aliansi Kian Santang di DPRD Purwakarta, kemarin.

Baca juga:  Hadiri Pelantikan Hipmi Purwakarta, Ini Pesan Dandim 0619/Purwakarta

Dari hasil audensi, Kadinsos P3A Purwakarta Asep Surya mengakui jika pihak Dinsos P3A Purwakara tidak melakukan verifikasi ulang data para penerima bansos.

“Kadinsos tadi mengakui, tidak melakukan verifikasi ulang. Data penerima bansos APBD sesuai pengajuan dari setiap desa yang ada di Kabupaten Purwakarta, tidak di cek lagi sehingga yang sudah meninggal dunia juga masih tercantum menerima bansos” kata Jimi.

Komisi IV DPRD Purwakarta menekankan agar Dinsos P3A Purwakarta segera melakukan pembenahan data agar ke depannya tidak ada lagi tumpang tindih penerima bansos. Menurut Jimi, data itu berkaitan dengan hak hidup rakyat kurang mampu, jangan main-main dengan masyarakat yang kurang mampu.

“Tadi juga ada Kepala Dinas Kependuduakan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Purwakarta Sulaeman Wilman, agar data antara di kependudukan dengan di Dinsos sinkron. Jangan sampai akibat carut marut data, terjadi tumpang tindih lagi penerima bansos,” ujar Jimi.

Dalam audensi kemarin, ada hal yang sangat menarik. Ternyata sinkronisasi data antara Disdukcatpil dan Dinsos itu keluarnya pada tahun 2021. Sementara bansos dari APBD yang nilainya puluhan miliar rupiah, keluar pada tahun 2020.

“Ini yang aneh, sinkronisasi data 2021 tapi pembagian bansos itu kan 2020. Bisa disimpulkan sendiri, data di Dinsos P3A Purwakarta perlu dibenahi kembali,” ucap Jimi.