IDEANEWSID. Polres Subang Polda Jabar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan modus tempel. Kali ini dilakukan pria berinisial DN (32) yang tercatat sebagai warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
DN ditangkap setelah diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Pabuaran.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan DN berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Pabuaran.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi pada Rabu, 2 Desember 2023,” kata Hehri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Kemudian, sambungnya, sekira pukul 20.30 WIB petugas mendapati DN dengan gerak-gerik yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi kemudian melakukan penangkapan serta menggeledah kediaman DN. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit dengan lakban berwarna coklat.
“Ganja kering dengan berat bruto 368,01 gram kami amankan. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti satu handphone, satu kantong plastik berwarna hijau, satu kantong plastik berwarna putih dan satu timbangan digital,” ujarnya.
Dipecah dan Diedarkan
Heri menjelaskan, DN mengambil paket ganja untuk dipecah dan diedarkan. Dirinya mendapatkan upah dari pekerjaan terlarang tersebut.
“Pelaku mendapatkan ganja kering dari seorang pria berinisial M diduga berasal dari Bandung. Modusnya, mengambil ganja kering itu di wilayah Pabuaran yang disimpan atau ditempel di sebuh pohon di wilayah tersebut,” ucapnya.
Setelah mendapat ganja kering tersebut, lanjutnya, DN membawa ke kediamannya untuk dipecah menjadi paket dengan berbagai bentuk dan ukuran.
“Ganja kering dipecah menjadi beberapa paket. Kemudian ditempelkan di tempat yang sudah diarahkan M (DPO). Adapun tempat yang sering ditempelkan yakni di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang,” kata Heri.
Heri menjelaskan, setelah menempelkan ganja kering tersebut, pelaku DN memfotonya dan mengirimkan lokasi ke pelaku M.
“Satres Narkoba Polres Subang kini tengah menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung. Kini DN tengah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (Red)






