Edarkan Ratusan Butir Sediaan Farmasi Tak Berizin, Pria Asal Bandung Ditangkap Polres Subang

IDEANEWSID. Sorang pria berinisial ISB (43) warga Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, pada Senin, 8 Juli 2024.

ISB ditangkap lantaran mengedarkan obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan kasus sediaan farmasi tanpa izin ini merupakan pengembangan dari laporan pengaduan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Sediaan Farmasi Ilegal, Amankan 24 Tersangka

“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan atas pengaduan tersebut, sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku,” kata Heri kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 724 butir obat keras jenis Tramadol, 18 butir obat keras berlogo Y, uang tunai senilai Rp20.000 dan sebuah tas belanja warna merah muda.

“Pelaku diamankan di trotoar Alun-alun Kabupaten Subang tepatnya di pinggir Jalan Wangsa Goparana, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang,” ujar Heri.

Baca juga:  Tancap Gas! Forum Kiai Purwakarta Asih Gencar Sosialisasi Sampai ke Akar Rumput

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ISB mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” ucap Heri.

Terkait hal ini, Heri menyatakan akan menjerat tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:  Bupati Purwakarta Pastikan Optimalisasi Pelayanan Publik

”Ancaman hukumannya, penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Heri.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat bila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba untuk segera melaporkannya.

“Bisa ke aparat terdekat atau langsung menghubungi kami dan langsung kami respons,” ujarnya. (Red)