Bisnis  

BPJamsostek Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

IDEANEWSID. Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai Mei 2025, peserta BPJamsostek yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Junjungan Sirait mengatakan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJamsostek.

Baca juga:  Bakti BUMN, Jasa Tirta II Salurkan Ratusan Juta untuk Mandalika

Aplikasi JMO memungkinkan para peserta mendapatkan informasi terkait program BPJamsostek, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJamsostek.

“Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” kata Wira melalui rilisnya, Ahad (18/5).

Baca juga:  Tanya 175 Jadi Fitur Baru Jamsostek Mobile

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJamsostek lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital,” ujar Wira.

Baca juga:  Momentum Harkitnas 2025, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

BPJamsostek juga, lanjut dia, akan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal. “Sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa kerja keras bebas cemas,” ucap Wira. (Red)