BPJamsostek Santuni 44 Petugas Pemilu Yang Meninggal dan Kecelakaan Kerja

SANTUNAN. BPJamsostek menyalurkan santunan kepada 44 petugas pemilu yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya.

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyalurkan santunan kepada 44 petugas pemilu yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, rakyat Indonesia telah melangsungkan Pesta Demokrasi 2024 yang terdiri atas pemilihan presiden dan anggota legislatif. Akan tetapi, sambungnya, suksesnya Pemilu 2024 ini meninggalkan cerita duka.

“Ahli waris ke-44 petugas tersebut telah menerima santunan BPJamsostek dengan nominal Rp2,57 miliar,” kata Anggoro di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Dirinya menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh stakeholders antara lain DPR RI, Kemenko PMK, Kemenkeu, KSP, Kemendagri, Kemnaker, KPU dan Bawaslu serta pemerintah daerah.

“Seluruhnya telah memberikan arahan dan kebijakan guna memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilu terlindungi program BPJamsostek” ujar Anggoro.

Hadir pada kegiatan tersebut Menko PMK Muhadjir Effendy, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, Anggota Komisioner Bawaslu Herwyn dan Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin.

Simbolis

Adapun santunan tersebut secara simbolis diserahkan kepada tiga perwakilan keluarga petugas pemilu yang gugur dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Baca juga:  Baznas Purwakarta Bakal Bentuk UPZ di Kantor Pos Purwakarta

“Saya bersama Bapak Menko PMK, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu pagi ini menyerahkan langsung santunan kepada tiga peserta kami dari petugas pemilu,” ucapnya.

Anggoro pun menyampaikan ucapan belasungkawanya. Dirinya paham benar jika santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang.

“Akan tetapi, santunan yang diberikan ini bentuk tanggung jawab negara yang harus kami sampaikan, khususnya kepada anak, mereka mendapatkan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi,” kata Anggoro.

Dari ketiga ahli waris yang mendapatkan santunan, tercatat salah satu peserta atas nama Teguh Joko Pratikno baru mengikuti program BPJamsostek selama satu hari. Naas menimpa almarhum dan menyebabkan dirinya meninggal dunia di saat kegiatan pemilu berlangsung.

Ahli waris Teguh mendapatkan santunan sebesar Rp254 juta yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan manfaat beasiswa untuk kedua anak almarhum sejak TK hingga perguruan tinggi.

Baca juga:  KKJ-PKJB Catat Transaksi UMKM Rp3,56 Miliar dalam 3 Hari, Penyaluran Kredit Sentuh Rp64,58 Miliar

Menurut data, hingga 26 Februari 2024 tercatat petugas KPU dan Bawaslu yang menjadi peserta BPJamsostek sebanyak 1,1 juta orang.

Risiko Besar

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, terdaftarnya petugas pemilu sebagai peserta BPJamsostek menjadi sebuah keharusan. Hal ini mengingat risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas.

“Ini adalah terobosan jika dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya di mana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mulai Pemilu 2024 ini petugas ad hoc pemilu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Muhadjir Effendy.

Terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJamsostek, lanjutnya, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek.

“Kami mengimbau agar Inpres tersebut menjadi perhatian khusus, terutama bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang,” ucapnya.

Optimalisasi Jaminan Sosial 

Senada, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan,
pihaknya memberikan dukungan terhadap beberapa isu utama prioritas yang memang dikendalikan di Kemenko PMK.

Baca juga:  Food Truck PLN Hadir Ringankan Beban Pengungsi Desa Sukamaju Sukabumi

Di antaranya, optimalisasi jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keduanya memang dirumuskan oleh Presiden untuk memberikan penguatan perlindungan jaminan sosial.

Perlindungan sosial ini, kata dia, diperlukan untuk mencegah semaksimal mungkin kalau ada suatu kejadian, sehingga, petugas atau pekerja tersebut tidak akan jatuh miskin.

“Ini merupakan strategi kami bagaimana masyarakat kita tidak jatuh miskin ketika ada masalah kesehatan dan kematian terjadi saat menjalankan tugas,” kata Abetnego Tarigan.

Program Luar Biasa

Dihubungi terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur memastikan petugas pemilu di Kabupaten Purwakarta sudah terlindungi BPJamsostek.

“Kami di daerah mengikuti kebijakan dari pusat. Program perlindungan bagi petugas pemilu ini sungguh luar biasa, sangat inovatif dan manfaatnya bisa dirasakan langsung. Imbasnya, para petugas pemilu pun bisa bekerja keras bebas cemas,” ujar Novri. (Red)