IDEANEWSID. Perusahaan yang lalai mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau pun menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan maka akan ditangani oleh kejaksaan.
Hal ini seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta (meliputi Subang) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
MoU tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani pada Kamis, 16 Juli 2026 lalu, bertempat di Kabupaten Subang.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Wira J Sirait dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara, S.H, M.H.
Turut mendampingi dalam prosesi penandatanganan tersebut M. Rifi Januar Nugraha selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Subang Otto Iskandardinata dan Pradipta Teguh Sutanto, S.H, M.H., selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Subang.
Dikonfirmasi terkait MoU tersebut, Wira mengungkapkan bahwa tujuan kerja sama ini untuk penegakkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Subang merupakan sinergi strategis dalam penegakan hukum kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wira kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Kolaborasi ini, sambungnya, dilakukan untuk memastikan perusahaan atau pemberi kerja mematuhi kewajibannya mendaftarkan karyawannya maupun kelancaran dalam membayar iuran. Adapun lingkup kerja samanya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya.
“Sejatinya, program BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja. Karenanya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja,” ujar Wira. (Red)






