Jadi Bacaleg DPRD Purwakarta dari PKN, Bebi Baehaki Siap Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Bebi Baehaki Bacaleg DPRD Purwakarta dari Partai PKN Dapil Purwakarta 5 Kecamatan Plered, Kecamatan Tegalwaru dan Kecamatan Maniis (kiri).

IDEANEWSID. Partai politik peserta Pemilu 2024 sudah mendaftarkan sejumlah nama bakal calon DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta.

Sejumlah figur baru muncul dari berbagai kalangan mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, aktivis, buruh hingga pengusaha sudah menyatakan siap maju untuk meraih kursi DPRD Kabupaten Purwakarta.

Salah satunya adalah Bebi Baehaki, figur muda progresif yang siap berjuang membawa perubahan bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.

Bebi Baehaki daftar sebagai bakal calon DPRD dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Daerah Pemilihan (Dapil) 5, meliputi Kecamatan Plered, Kecamatan Tegalwaru dan Kecamatan Maniis.

Baca juga:  Raperda Ketertiban Umum, Pansus 13 DPRD Kota Bandung: Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Harus Jadi Solusi

Figur politisi muda ini menjelaskan alasan memilih Partai PKN dikarenakan partai ini membuka kesempatan luas bagi generasi muda untuk berkiprah dalam dunia politik.

Selain itu, Partai PKN yang saat ini dipimpin oleh Anas Urbaningrum merupakan partai modern terbuka dengan spirit kejayaan nusantara membuka jalan bagi siapa pun yang berniat ingin memperjuangkan kepentingan rakyat.

Saat ditemui dalam gerakan Jumat berbagi, Bebi menegaskan jika politik adalah jalan perjuangan. Di Posisi apapun harus berjuang dengan sungguh-sungguh, pantang menyerah, serta mengabdi sepenuh hati.

Baca juga:  448 WBP Lapas Purwakarta Antusias Ikuti Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

“Namun, berjuang di luar sistem tidak akan begitu maksimal, sebab itu saya menyatakan sikap harus masuk kedalam sistem melalui instrumen legislatif. Agar suara yang berdasarkan kehendak rakyat bisa lebih didengar dan diperjuangkan hingga menjadi kebijakan pro rakyat,” kata Bebi.

Bebi menilai, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran (APBD) dan pengawasan.

Menurut Bebi, DPRD mempunyai tugas dan wewenang di antaranya membentuk perda bersama-sama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan raperda mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD.

Baca juga:  Bahas Raperda Ketertiban Umum, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Sebut Peran Strategis Satpol PP

“Jika fungsi DPRD benar-benar dijalankan sesuai amanat undang-undang, maka sudah semestinya produk kebijakan daerah serta APBD itu pro rakyat,” ujarnya.

Eksistensi generasi muda Purwakarta di dunia politik harus bisa memunculkan gagasan baru.

“Kita harus punya mental keberanian untuk bergerak serta mengambil tindakan untuk Purwakarta yang lebih istimewa,” katanya.