Baznas Purwakarta Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

BERTURUT-TURUT. Baznas Kabupaten Purwakarta sukses meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya berturut-turut.

IDEANEWSID. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta sukses meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya berturut-turut.

Hal ini berdasarkan laporan audit independen yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan.

KAP asal Bandung ini juga telah melaporkan audit tersebut ke Kementerian Keuangan dengan nomor register 00001/0.2960/AU.4/11/1339-3/1/1/2024.

Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta Rika Ristiawati menyebutkan, pihaknya memulai proses untuk diaudit tiga bulan sebelum masa tutup buku.

Baca juga:  DBHCHT Cover Ribuan Peserta JKN Segmen PBPU dan BP Kelas III yang Didaftarkan Pemkab Purwakarta

“Jadi, sejak November 2023 kami sudah mulai mencicil laporan keuangan untuk diaudit,” kata Rika kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).

Disebutkannya, pihaknya mengirimkan laporan keuangan beserta bukti-bukti transaksi dan lain sebagainya.

“Laporan beserta bukti-bukti tersebut kemudian diproses oleh KAP hingga pada 7 Januari 2024 proses audit selesai,” ujarnya.

Dirinya pun mengaku bersyukur proses audit sudah selesai dan sudah keluar opininya. Yakni, wajar dalam segala bentuk hal yang bersifat material atau WTP.

Baca juga:  Kejaksaan Bertindak Sebagai Pengacara Negara dalam Perkara Datun

“Nomor register ke Kementerian Keuangan pun kami mendapatkan nomor satu. Artinya, dintahun ini kami lembaga pertama di Indonesia yang telah diaudit dan keluar opininya,” ucap Rika.

Ke depan, pihaknya akan membuat SK tentang kebijakan pengelolaan aset sesuai dengan SOP dari Baznas RI.

“Kami juga akan memulai proses audit syariah. Insyaallah kami sudah siap diaudit secara syariah. Audit ini lebih menyoroti sesuai tidaknya dengan syariat Islam,” katanya.

Baca juga:  Periode Januari - April 2023, BPJamsostek Purwakarta Cairkan JHT Rp92,9 Miliar

Di antaranya, lanjut dia, dalam penghimpunan, pendistribusian maupun pengelolaan administrasi. Misalkan, kenapa ini harus didistribusikan menggunakan dana fisabilillah.

“Alasannya apa, dasar hukumnya apa, apakah ada fatwa MUI atau undang-undangnya. Sesuai dengan ayat Alquran dan lain sebagainya. Semuanya detail,” ujar Rika.

Rika mengungkapkan, tahun sebelumnya Baznas Purwakarta mendapatkan predikat A untuk audit syariah.

“Insyaallah pada tahun ini pun kami menargetkan predikat A,” ucap Rika. (Red)