Bawaslu Purwakarta Ingatkan ASN dan Kades Harus Netral pada Pemilu 2024

IDEANEWSID. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Purwakarta bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Hari ini kami buatkan surat imbauan. Ini sebagai upaya kami mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral di Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Baca juga:  Bawaslu Purwakarta Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Ada Meja Khusus

Surat yang dibuatkan hari ini, sambungnya, terkait dengan imbauan netralitas ASN dan kepala desa pada Pemilu 2024. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu.

Karena, sekalipun memiliki hak memilih, tapi terdapat hal-hal yang dilarang bagi ASN dan kepala desa beserta perangkatnya, tak terkecuali Badan Permusyawaratan Desa. Ini sesuai dengan amanat perundang-undangan.

“Surat imbauan ini akan kami sampaikan ke Bupati Purwakarta. Nanti Bupati yang akan menindak lanjuti surat tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  448 WBP Lapas Purwakarta Antusias Ikuti Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Wahyudin menjelaskan, hal tersebut jelas terdapat pada UU 7 Tahun 2017 pasal 282.

Yakni, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” ucapnya.

Baca juga:  Bikin Bangga BUMN, Jasa Tirta II Cetak Rekor Muri Bentangkan Bendera Merah Putih Terbesar di Tengah Waduk

Sanksinya, lanjut Wahyudin, cukup jelas. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494. “Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” kata Wahyudin. (Red)