BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Almarhum Sumarna Terpenuhi, Keluarga Terima Manfaat Rp418 Juta

PENUHI HAK. BPJS Ketenagakerjaan memenuhi seluruh hak jaminan sosial ketenagakerjaan almarhum Sumarna sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak pernah diharapkan.

IDEANEWSID. Kepergian Sumarna meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. Di tengah kehilangan tersebut, negara memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak harus menghadapi masa sulit seorang diri.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, seluruh hak jaminan sosial ketenagakerjaan almarhum dipenuhi sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak pernah diharapkan.

Manfaat jaminan sosial tersebut diserahkan kepada istri almarhum, Siti Maryam, dengan nilai total sekitar Rp418 juta.

Manfaat tersebut meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sekitar Rp265 juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp11 juta, manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp411 ribu setiap bulan, serta beasiswa pendidikan senilai Rp142,5 juta bagi kedua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.

Bukti Nyata Negara Hadir

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan pemenuhan hak jaminan sosial bagi keluarga almarhum merupakan bukti nyata negara hadir melindungi pekerja dan keluarganya.

Menurutnya, pemenuhan hak korban harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjadi momentum untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal.

Baca juga:  Setelah Golkar, Bawaslu Purwakarta Datangi PKB

“Beginilah cara kita, negara bekerja sebetulnya. Kita berharap bahwa kejadian ini justru menjadi momentum bahwa hak-hak korban, proses hukum, tetap harus dijalankan, kita bisa berjuang dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk masuk dalam skema jaminan ketenagakerjaan yang informal,” kata Rieke.

Almarhum Sumarna merupakan tenaga pengamanan di bawah PT Raharja Putra Perkasa yang bertugas di Perum Jasa Tirta (PJT) II Bendungan Jatiluhur dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2023.

Peristiwa yang menimpa almarhum kemudian diverifikasi bersama para pemangku kepentingan dan ditetapkan sebagai kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, setelah seluruh dokumen klaim dinyatakan lengkap, manfaat tersebut diproses dan disalurkan secara cepat kepada keluarga.

Pastikan Peserta Memperoleh Haknya

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum Sumarna.

Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam penyerahan manfaat tersebut bukan sekadar menyerahkan santunan, tetapi memastikan setiap peserta memperoleh haknya ketika risiko terjadi.

“Kami mewakili seluruh keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Sdr Sumarna. Semoga Almarhum mendapatkan tempat terbaik, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Trisna Sonjaya.

Baca juga:  Aktivitas Galian Tanah di Cijantung Purwakarta Diduga Tak Berizin dan Berisiko 

Lebih lanjut, Trisna mengatakan bahwa setiap pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak atas perlindungan yang menyeluruh.

Oleh karena itu, ketika risiko terjadi, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan manfaat diberikan secara cepat, tepat, dan transparan. Ia berharap manfaat yang diberikan dapat menjadi penopang bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan mereka.

Komitmen Memperluas Kepesertaan

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk terus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan melalui dukungan pembiayaan APBD.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja.

“Pemerintah memberikan perhatian penuh BPJS Ketenagakerjaan, PJT, semuanya. Dan hari ini terbukti. Jangan khawatir mereka itu kemudian tidak terluput dari perhatian kita semua. Jangan khawatir dan akan terlindungi,” ungkapnya.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian manfaat.

Baca juga:  Pasar Murah dan Bazar UMKM BUMN di Purwakarta, Perum Jasa Tirta II dan Bio Farma Sediakan 5.000 Paket Sembako Murah

Di balik setiap santunan yang disalurkan, terdapat komitmen untuk berjalan bersama menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja, memastikan anak-anak tetap memiliki kesempatan meraih pendidikan yang layak, serta menghadirkan kepastian ketika sumber penghidupan keluarga terhenti akibat risiko kerja.

Karenanya, BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak seluruh pemberi kerja untuk memastikan setiap pekerjanya terlindungi, sehingga semakin banyak keluarga pekerja Indonesia yang memiliki kepastian dan harapan ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan.

Menyampaikan Amanah

Senada disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Wira J Sirait yang turut hadir dalam prosesi penyerahan santunan dan beasiswa tersebut.

“Kami menyampaikan amanah yang sudah menjadi hak ahli waris almarhum. Mudah-mudahan dapat meringankan beban keluarga almarhum dan memberikan manfaat,” kata Wira.

Lebih lanjut Wira mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan sejatinya adalah wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.

Diketahui, Sumarna merupakan petugas keamanan yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Waduk Jatiluhur, Purwakarta pada Jumat (24/7/2026). Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. (Red)