KPU Purwakarta Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

PERGANTIAN ANTAR WAKTU. KPU Kabupaten Purwakarta menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Aula KPU Purwakarta, Rabu (11/6/2026).

IDEANEWSID. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (11/6/2026)

Bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, Jalan Flamboyan Nomor 60, kegiatan tersebut dihadiri pengurus partai politik, unsur DPRD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifa, bertindak sebagai keynote speaker.

Baca juga:  Di Depan Ribuan Emak-Emak di Bojong, Ambu Anne Sampaikan Komitmen Tingkatkan Agrowisata dan Agroindustri

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, menjelaskan, partai politik perlu memahami secara utuh mekanisme PAW agar proses pergantian anggota legislatif dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Binos, salah satu hal penting yang harus diperhatikan partai politik adalah memastikan kelengkapan dokumen pemberhentian anggota DPRD yang akan diganti.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa PAW dapat dilakukan karena anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  KPU Purwakarta Sebut 3.715 Surat Suara DPR RI Rusak

“Partai politik harus memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dan sesuai ketentuan. Selain itu, calon pengganti yang diajukan harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir,” kata Binos.

Wajib Penuhi Syarat Calon Anggota DPRD

Ia menambahkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur bahwa calon pengganti antarwaktu tetap wajib memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD.

“Apabila calon yang berhak telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka penggantinya diambil dari urutan perolehan suara berikutnya,” ujarnya.

Baca juga:  KPU Purwakarta Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Termasuk ODGJ

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, KPU Purwakarta berharap seluruh partai politik, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur PAW, sehingga proses administrasi maupun penetapan calon pengganti dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi.

“PAW bukan sekadar mengganti anggota DPRD yang berhenti. Proses ini harus menjamin kepastian hukum, menjaga representasi hasil Pemilu, serta memastikan kursi yang kosong diisi oleh calon yang memang berhak sesuai aturan,” ujar Binos. (Red)