Diteror Ancaman Pembunuhan, Kuasa Hukum Tetap Dampingi Warga Arcamanik

ANCAMAN PEMBUNUHAN. Kuasa hukum warga Arcamanik mendapatkan ancaman pembunuhan, diduga, buntut pendampingan warga yang mengkritisi dugaan pelanggaran alih fungsi fasilitas umum Gedung Serba Guna Arcamanik Endah, menjadi rumah peribadatan agama tertentu.

IDEANEWSID. Kuasa hukum warga Arcamanik mendapatkan ancaman pembunuhan.

Diduga, buntut pendampingan warga yang mengkritisi dugaan pelanggaran alih fungsi fasilitas umum (fasum) Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik Endah, menjadi rumah peribadatan agama tertentu.

Bahkan, kendaraan roda empat salah seorang kuasa hukum sempat dibobol orang tidak dikenal (OTK). Akibatnya, sejumlah barang berharga dan laptop berisikan dokumen pendampingan hukum warga Arcamanik raib.

Koordinator Kuasa Hukum Warga A of
Def effectrcamanik, Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada warga merupakan aktivitas profesional advokat.

Yakni, adanya permintaan warga Arcamanik Endah, untuk menuntaskan dugaan pelanggaran alih fungsi fasum menjadi tempat peribadatan agama tertentu.

“Insyaallah, teror-teror ini tidak akan menyurutkan para kuasa hukum yang diberi amanat oleh warga. Kami pun akan bertindak secara profesional sebagai advokat,” kata Anton lewat rilisnya, Jumat (18/4/2025).

Baca juga:  Idul Adha 1444 H, Jasa Tirta II Tebar 27 Hewan Kurban

Anton yang juga aktivis Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung ini, juga menyayangkan informasi yang beredar di media sosial.

Yakni, upaya mengalihkan isu pelanggaran alih fungsi fasum menjadi isu intoleransi kepada penganut salah satu agama.

“Aktivitas warga ini, murni mempersoalkan dugaan pelanggaran alih fungsi lahan GSG, bukan menghalangi apalagi membubarkan peribadatan,” ujar Anton tegas.

Adapun aksi massa yang dilakukan warga, adalah bentuk kekecewaan terkait pembiaran dugaan pelanggaran alih fungsi fasum, dari GSG menjadi tempat peribadatan rutin.

“Sejak awal aksi, warga tidak pernah menghalang-halangi apalagi membubarkan peribadatan,” ucap Anton.

Yang disoal, sambung Anton adalah adanya pelanggaran aturan pemerintah dan SKB 2 Menteri, yang dilabrak.

Anton yang juga Ketua LBH Annas Indonesia ini menjelaskan, GSG yang dibangun pada 1988 awalnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti pertemuan warga, kegiatan sosial dan olahraga.

Baca juga:  Bank bjb Dorong UMKM Go Global pada The 11th East Asia Local and Regional Government Congress

Selama lebih dari 35 tahun,
suasana wilayah ini tetap solid dan kondusif.

Terusik Tiga Tahun Terakhir

Namun, sejak tiga tahun terakhir, warga terusik dengan upaya pengambilalihan GSG yang dilakukan oleh pihak tertentu, dari luar Arcamanik, tanpa dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung (Perda No 5 Tahun 2022) bahwa lokasi Jalan Sky Air No 19 Arcamanik, merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasum perumahan, yang belum diserahkan ke Pemkot Bandung.

Pada lokasi tersebut, sudah diterbitkan IMB tahun 1988 dari DPU Kabupaten Bandung untuk penggunaan Gedung Serba Guna.

Akan tetapi, kata Anton, saat ini pengelola GSG sudah membatasi akses warga dan dominan digunakan untuk kegiatan keagamaan tertentu.

“Pemanfaatan GSG untuk kepentingan masyarakat hanya bersifat simbolis dan tidak konsisten,” kata Anton.

Baca juga:  Viral! Aksi Personel Polres Subang "Nyetep" Mobil Mogok Tuai Pujian

Berbagai upaya dialog, audiensi serta pengaduan kepada Pemerintah Kota, DPRD, Kemenag Kota Bandung, MUI hingga FKUB telah ditempuh, namun hingga kini tidak membuahkan hasil konkret.

Anton juga mengatakan, pelanggaran alih fungsi fasum menyalahi Undang-undang sebagaimana tertera pada Pasal 44 UU Bangunan Gedung.

Yakni, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Untuk itu, tegas Anton, pertama, warga mendesak agar fungsi GSG dikembalikan sepenuhnya sebagai fasilitas umum sesuai peruntukannya.

Kedua, kepemilikan lahan dikembalikan ke pemerintah kota sebagaimana diamanatkan UU No. 1 Tahun 2011.

Ketiga, seluruh aktivitas GSG dihentikan sementara sampai status dan fungsinya dipastikan secara hukum dan administratif. (Red)