IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dan sediaan farmasi ilegal sepanjang periode September – Oktober 2024. Dari 18 kasus tersebut, berhasil diamankan 24 tersangka.
Demikian disampaikan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu pada pers rilis yang digelar di Aula Patriatama Mapolres Subang, Kamis (31/10/2024). Turut mendampingi pada kegiatan tersebut Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo.
“Ke-18 kasus tersebut terdiri atas narkotika jenis sabu tujuh kasus, narkotika jenis tembakau sintetis dua kasus, narkotika jenis ganja satu kasus, sediaan farmasi ilegal tujuh kasus dan psikotropika satu kasus,” kata Kapolres.
Adapun ke-24 tersangka yang berhasil diamankan seluruhnya merupakan laki-laki. Rinciannya, narkotika jenis sabu ada sembilan tersangka, yakni RK, AW, FR, AK, YN, MS, ZA, AZ dan AA. Untuk narkotika jenis tembakau sintetis ada dua tersangka, inisial PJ dan KK.
“Sementara narkotika jenis ganja ada dua tersangka yaitu, EN dan HG. Untuk sediaan farmasi ilegal ada 10 tersangka, di antaranya AN, DS, BR, MT, TS, MZ, FF, WH, AN, IS. Terakhir, psikotropika ada satu orang tersangka berinisial ON,” ujarnya.
TKP di 12 Kecamatan
Kapolres juga mengungkapkan tempat kejadian perkara (TKP) ke-18 kasus tersebut ada di 12 kecamatan, yakni Patokbeusi dua TKP, Cisalak satu TKP, Pamanukan tiga TKP, Binong satu TKP, Jalan Cagak satu TKP, Subang dua TKP, Ciater satu TKP, Ciasem dua TKP, Tambakdahan dua TKP, Pusakajaya satu TKP, Pusakanagara satu TKP dan Cibogo satu TKP.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu 62,26 gram, ganja kering 582 gram, pohon ganja tiga buah, tembakau sintetis 330,11 gram, sediaan farmasi ilegal 9.542 gram dan psikotropika 73 butir,” ucap Kapolres.
Turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa handphone android 18 unit, timbangan digital tiga unit, tas delapan buah, sepeda motor lima unit, bungkus rokok dua buah, kertas pahpir satu buah, kertas nasi lima lembar, plastik klip bening empat pak dan uang tunai Rp1.320.000.
“Para tersangka ini melakukan modus operandi dalam tiga cara, di antaranya COD atau cash on delivery, sistem peta dan transaksi tatap muka secara langsung,” kata Kapolres mengungkapkan.
Para tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, kata dia, dikenai Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkatenam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
“Untuk tersangka kasus narkotika jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar Kapolres.
Sementara itu, lanjut Kapolres, tersangka kasus sediaan farmasi ilegal disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi. Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Untuk tersangka kasus psikotropika disangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Ancaman lainnya, pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” ucapnya.
Jaringan Nasional
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, khusus untuk ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan tersangka pertama inisial EN, TKP Kecamatan Patokbeusi dengan barang bukti sebanyak 582 gram ganja kering dan tiga pohon ganja merupakan jaringan nasional dan telah dilakukan pengembangan ke luar provinsi dan berhasil ditangkap tersangka DPO inisial H.R.
“Ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka inisial AJ yang merupakan jaringan nasional, TKP Kecamatan Ciater dengan barang bukti awal sebanyak dua gram sabu telah dilakukan pengembangan ke Jakarta Timur dan berhasil diamankan kembali barang bukti berupa sabu 23 gram dan satu buah timbangan. Kemudian Tim Satsesnarkoba Polres Subang melakukan upaya pengembangan ke luar provinsi untuk mengejar DPO inisial S,” kata Kapolres. (Red)






