IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jabar, menangkap seorang pemuda berinisial TP (30) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (22/6/2024).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di wilayah Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Heri menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, modus pelaku masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip kemudian dililit plastik warna biru dan hitam,” kata Heri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Kemudian, sambungnya, petugas juga menemukan 12 paket narkotika Jenis sabu yang disimpan di semak-semak.
“Pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang. Modusnya menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ujarnya.
Heri juga mengungkapkan, narkotika tersebut merupakan sisa penjualan dari seluruhnya sebanyak 10 gram dan seluruhnya untuk diperjual belikan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang, guna proses lebih lanjut,” ucap Heri.
Untuk pelaku, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucapnya.
Keberhasilan ini, kata Heri, atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberiikan informasi, kami pastikan menindak lanjuti setiap informasi yg disampaikan,” kata Heri. (Red)






