IDEANEWSID. Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) menghadiri pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/Kesra Tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, Jumat (22/8/2025).
Detail pertemuan tersebut dapat dilihat di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel. Adapun kesimpulan dari pertemuan itu, Gubernur bersikukuh tidak akan mengubah apalagi mencabut surat edaran yang salah satunya memuat larangan study tour.
Menanggapi pertemuan itu, salah seorang anggota SP3JB, Juli Trimanto menyampaikan pendapatnya. Ia menyebutkan bahwa dengan adanya surat edaran tersebut maka kegiatan study tour sekolah berhenti total.
“Pertemuan kemarin dengan Pak Gubernur tidak melahirkan solusi. Beliau hanya membahas tentang kemiskinan masyarakat di daerahnya, yang pinjam bank emok untuk biaya study tour,” kata Juli kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Bahasan yang disampaikan Gubernur, sambungnya, tidak masuk akal karena kegiatan study tour pasti sudah di rencanakan tiga tahun sebelumnya. Selain itu, kata dia, pembayaran juga dibuat sistem menabung.
“Dengan sistem menabung ini maka dapat meringankan. Terlebih ada juga subsidi untuk anak yatim dan kurang mampu,” ujar Juli.
“Ketika ditanyakan sekolah mana yang melakukan pemaksaan, beliau tak berani menyebutkan. Artinya, ini hanya asumsi yang bersumber dari segelintir masyakat,” ucap Juli.
“Kami hanya meminta regulasi yang jelas untuk mencari nafkah tanpa harus menutup usaha kami,” katanya menambahkan.
Dampak Terasa Satu Ekosistem
Juli mengakui, sejatinya anak sekolah bukanlah segmen utama, akan tetapi dampak yang terjadi sangat terasa karena semuanya satu ekosistem.
“Alih alih membangkitkan sektor pariwisata yang sebenernya dari sektor lain juga melempem, malah mengeluarkan kebijakan yang tanpa solusi,” kata Juli.
Kemarin, lanjut dia Gubernur beropini bahwa pelaku pariwisata hanya 10 persen dari warga Jawa Barat, sehingga Gubernur tetap akan melindungi yang 90 persen.
“Sekarang para pengusaha bus malah diintimidasi oleh pihak tertentu untuk tidak memberangkatkan busnya melakukan aksi demo,” ujarnya.
“Setiap PO didatangi dan dijaga oleh polisi. Mereka lupa bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998,” ucap Juli. (Red)






