IDEANEWSID. Bulan Suci Ramadan tak menghalangi seorang pemuda berinisial DA (30) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.
Sialnya, aksi warga Kampung Salahaur, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang itu terendus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang.
Alhasil, DA pun tertangkap pada Rabu, 20 Maret 2024. Dirinya pun harus rela menikmati indahnya lebaran di dalam sel bersama tahanan lainnya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pihaknya mengamankan DA di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
“Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta Operasi Cipta Kondisi Ramadan 1445 hijriah,” kata Heri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat terungkap.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari DA yakni 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Kami juga mengamankan satu HP merek Vivo berwarna biru beserta simcardnya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Heri, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial GG yang diambil di Jalan Cimerta, Kecamatan/Kabupaten Subang.
“Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial GG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ucap Heri.
Sediaan Farmasi Tanpa Izin
Selang beberapa hari usai penangkapan DA, pihaknya juga menangkap YY (32) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, lantaran mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar.
YY diamankan di sebuah rumah kontarkan yang ada di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Jumat, 22 Maret 2024.
“Pengungkapan kasus peredaran sabu dan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar ini berawal dari informasi masyarakat, serta Operasi Cipta Kondisi Ramadan 1445 H,” kata Heri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari YY berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 50 butir jenis Tramadol dan 630 butir Hexymer.
Heri menambahkan, YY mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Hingga kini, A masih terus diburu polisi.
“Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian, atau pun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol,” ujarnya.
Selama ini, kata Heri, obat keras sejenis Hexymer dan Tramadol kerap disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.
Dirinya menegaskan, pelaku DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp13 miliar,” ucap Heri.
Sementara, pelaku YY dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Heri mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika ataupun obat keras ilegal di Kabupaten Subang.
“Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” ujarnya.
Heri mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
“Kita sekarang ini dalam suasana Bulan Suci Ramadan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bersalawat dan membaca Alquran di rumah,” ucapnya. (Red)






