Panwaslu Sukatani Purwakarta Edukasi Warga Tentang Pelanggaran saat Kampanye

IDEANEWSID. Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Aula Desa Tajur Sindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (5/10/2023).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta dari RT/RW, Ketua Karang Taruna, Ketua MUI dan masyarakat di setempat.

Dalam Keterangannya Komisionter Panwas Sukatani, Iwan mengungkapkan berbagai potensi pelanggaran pemilu pada masa kampanye.

Baca juga:  Tetapkan Arah Kebijakan SPMB 2026, Disdik Jabar Sebut Tak Ada Lagi Program Khusus PAPS

“Pertama, pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang. Kedua, Kampanye di luar jadwal. Ketiga, kampanye di tempat ibadah,” kata Iwan yang juga menjabat Divis Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat ini.

Sementar itu, Ketua Panwas Sukatani, Abdul Mu’it menyampaikan, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini menjadi kegiatan istimewa.

Pasalnya, dalam kegiatan ini diikuti masyarakat di tiga desa yaitu Desa Panyindangan, Sindanglaya dan Tajur Sindang.

Baca juga:  Jasa Tirta II Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

“Secara khusus kami mengundangan RT/RW, Tokoh Pemuda, tokoh agama dan masyarakat di tiga desa,” pungkas pria yang akrab disapa Kang Mu’it.

Sebagai informasi, kegiatan pengawasan sosilisasi partisipati Pemilu 2024, ini dua narasumber dari Kapolsek Kecamatan Sukatani dan Wartawan Koran Pasundan Ekspres, Adam Sumarto.

Pada kesempatan itu, kedua narasumber menyampaikan beberapa materi terkait dengan peran media dalam mengawasi potensi pelanggaran pemilu. (Red)

Baca juga:  Nakhodai Perklin Purwakarta, Deni Darmawan: Layanan Kesehatan Harus Bersifat Mutually Beneficial