IDEANEWSID. Jajaran Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis tuak dan ciu, Rabu (17/8/2022).
Dalam operasi miras tanpa izin tersebut, personel Satresnarkoba Polres Indramayu mengamankan 235 botol miras jenis tuak dan ciu dari tiga tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Ke-235 botol miras jenis tuak dan ciu kami amankan dari tiga tempat dalam giat operasi minuman keras (miras) tanpa izin kemarin,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo, Kamis (18/8/2022).
Heri menjelaskan, dari pemilik miras berinisial JPS di Kecamatan Indramayu, petugas mengamankan 35 plastik/botol miras jenis tuak. Kemudian dari penjual berinisial TN di Kecamatan Indramayu, petugas mengamankan 50 botol miras jenis ciu.
Di lokasi ketiga, yakni di Kecamatan Juntinyut, petugas mengamankan 150 botol miras jenis ciu dari pemilik miras berinisial W.
“Adapun modus operadinnya, pelaku menjual miras dengan cara pembeli langsung mendatangi toko dan rumah penjual tersebut dan penjual menyimpan sebagian miras di dalam toko dan di dalam rumah,” ujar Heri.
Heri menambahkan, para penjual miras tanpa izin dipersangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 Pasal 7.
“Yakni, tentang larangan minuman keras, perubahan atas perda Kabupaten Indramayu No. 7 tahun 2005 tentang Pelarangan minuman beralkol,” ucapnya. (Red)






