PURWAKARTA, ideanews.id
Massa afiliasi ormas dan lembaga swadaya masyarakat mengepung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).
Mereka datang mengatasnamakan Aliansi Kiansantang, mendesak PN Purwakarta mengusut penjelasan terkait dengan mengendapnya putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasus mamin gate selama 10 tahun.
“Ini kita di depan kantor pengadilan, yang katanya kantor ini tempat mencari keadilan bagi masyarakat. Kami meminta pengadilan mengusut tuntas masalah mengendapnya putusan MA selama 10 tahun,” kata Ketua Aliansi Kiansantang H Elan Sopian dalam orasinya.
Aksi massa ini terpantau tertib dengan dijaga ketat aparat kepolisian baik yang menggunakan seragam maupun pakaian preman.
Jika dikilas balik dari perjalanan panjang kasus mamin gate pada 2006, dilakuka pemeriksaan hingga persidangan yang pada akhirnya di tahun 2010 keluar putusan pengadilan.
Namun, salah satu putusan dari PN Purwakarta waktu itu, salah satu tersangka pemilik catering tidak bersalah. Sehingga, pihak kejaksaan melakukan banding atau kasasi.
Setalah melakukan persidangan, akhirnya pada tahun 2011 keluar putusan MA menyatakan tersangka bersalah.
Setelah ada putusan MA pada tahun 2011 tersebut, pemilik catering yang seharusnya langsung dieksekusi pada tahun tersebut untuk dijebloskan ke penjara, tidak dilakukan dan masih menghirup udara bebas.
Hingga kemudian pada bulan Desember 2021, keluar surat putusan MA dan baru sampai di kejaksaan.
Tidak menunggu lama, esoknya kejaksaan langsung melakukan eksekusi atas putusan MA terhadap pemilik catering.






