Transformasi Pendidikan Ala Nadiem Makarim

Dr.H. Srie Muldrianto, MPd

SETIAP pergantian menteri biasanya terjadi perubahan kebijakan. Tapi sayangnya perubahan kebijakan belum secara signifikan merubah capaian pembelajaran. Mutu lulusan dari tahun ke tahun belum dapat dianggap memuaskan.

Terbukti dari hasil penilaian yang dilakukan PISA OECD rangking literasi membaca, menulis, dan numerasi tak beranjak jauh. Hal ini sangat merisaukan Menteri Pendidikan, juga menjadi perhatian dan kekecewaan stake holder pendidikan. Bagaimana tidak?

Setelah lebih dari 20 tahun reformasi kebijakan pendidikan mengalami perubahan yang cukup signifikan yaitu adanya UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003, UU guru dan dosen juga adanya pembentukan lembaga independent BAN SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah), dewan pendidikan dan lain-lain.

Di samping itu adanya kebijakan 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan, tunjangan sertifikasi guru, bantuan operasional sekolah, dan lain-lain. Tapi sayangnya ibarat pepatah Arab yang mengatakan wujuduhu ka adamihi (adanya sama dengan tidak adanya). Ratusan bahkan ribuan trilyun biaya untuk pendidikan kurang berdampak signifikan.

Padahal harusnya dalam ekonomi pendidikan kita mengenal returning to education (kembalian pendidikan) yang sepatutnya investasi pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

Pada periode kedua kepemimpinan Joko Widodo, Nadiem Makarim diangkat jadi Menteri Pendidikan termuda. Pengangkatan beliau menimbulkan pro dan kontra karena beliau sebagai pengusaha yang masih sangat muda dan tidak memiliki latarbelakang mengelola lembaga pendidikan.

Baca juga:  Seminar Nasional, PGSD Kampus UPI Purwakarta Usung Transformasi Pendidikan untuk Pengembangan Karakter

Tapi ternyata gebrakan Nadiem cukup mengejutkan, dia mencanangkan gerakan merdeka belajar. Nampaknya Nadiem ingin mengadakan tansformasi pendidikan yang membawa perubahan dan kemajuan secara signifikan. Targetnya merubah ranking penilaian dan merubah sekolah menjadi lembaga pendidikan yang sesungguhnya.

Merdeka belajar merupakan langkah dan gebrakan yang menyentakkan kita. Nadiem meyakini bahwa faktor dominan tansformasi pendidikan di Indonesia adalah manusia sebagai subyek dan obyek pendidikan. Oleh karena itu, ia kemudian mencanangkan sekolah penggerak, guru penggerak, dan program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Apa perbedaannya?

Orientasi pendidikan sejatinya tidak hanya difokuskan pada kekuatan sarana prasarana dan kegiatan bersifat administratif belaka. Oleh karena itu BAN SM sebagai lembaga akreditasi merubah paradigma penilaian dari compliance (administratif) kepada performance (performa sekolah yang ril).

Ujian nasional dihapuskan, kelulusan dikembalikan kepada otonomi sekolah. Lebih dari itu Nadiem mengadakan terobosan baru dengan mengadakan program pendidikan profesi guru yang diawali dari tahap seleksi guru yang ketat. PPG sebagai ujung tombak penggerak pendidikan menjadi filter baru bagi calon guru masa depan. Untuk menjadi guru ke depannya harus melalui PPG.

Baca juga:  Guru Nurul Huda Bekasi Dilatih Konten Pembelajaran Moderasi Beragama

Untuk lolos jadi calon guru ada serangkaian tahapan ujian yang dilalui yaitu calon guru akan diuji atau dites sesuai mata pelajaran atau bidang studi sesuai keahlian. Setelah itu, calon guru mengikuti tes essays tentang kompetensi guru, minat dan bakat guru, wawancara, dan simulasi mengajar. Kalau dulu untuk menjadi guru PNS hanya diuji melalui tes tertulis tidak secara detil diuji minat, bakat, dan passionnya.

Standar seleksi guru cukup panjang dan memiliki indikator yang terukur dan terarah. Standar seleksi calon guru memiliki kriteria yang cukup detil sesuai kriteria guru kekinian berbasis SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).

Untuk menghasilkan calon guru yang unggul Kemendikbud telah dan akan menyeleksi dan melatih lebih dari 3000 asesor guru secara nasional. Asesor guru bertanggungjawab menyeleksi calon guru sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Seleksi guru yang dilakukan oleh asesor guru. Seleksi guru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Ke depan diharapkan seorang guru adalah seorang yang memiliki minat, bakat dan passion guru.

Guru di masa depan adalah guru yang memiliki daya tahan, daya juang, motivasi, terbuka, kreatif, inovatif, pembelajar, memiliki kemampuan komunikasi dan memiliki karakter kuat serta memiliki keahlian sesuai tugas bidangnya masing-masing.

Baca juga:  Pers di Persimpangan Digital: Antara Kekuatan dan Kerapuhan

Setelah lulus uji calon guru, mereka wajib menyelesaikan pendidikan teori dan praktik PPG selama satu tahun.
Kepemimpinan pendidikan di sekolah juga telah menjadi perhatian Kemendikbud. Yaitu, dengan mengadakan sekolah penggerak, guru penggerak yang diharapkan mereka akan menjadi motor penggerak kemajuan pendidikan secara nasional.

Alumni guru penggerak diharapkan dapat mengisi jabatan atau pemimpin di sekolah baik sebagai kepala sekolah maupun sebagai pengawas sekolah. Pemimpin di sekolah dihasilkan dari hasil kaderisasi pemimpin sekolah melalui guru penggerak.

Di samping adanya perubahan dari seleksi guru dan pola kepemimpinan di sekolah, Kemendikbud juga telah menetapkan peta jalan pendidikan ke depan dengan menetapkan kurikulum “Merdeka”. Kurikulum merdeka diharapkan dapat mentransformasikan pendidikan di Indonesia menjadi manusia unggul dan berdaya saing.

Tanpa dukungan dan partisipasi stake holder pendidikan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, gebrakan Bapak Menteri akan sulit terwujudkan. Oleh karena itu penulis berpartisipasi dalam mensosialisasikan program pemerintah agar masyarakat memahami arah dan rencana yang telah dicanangkan Menteri Pendidikan.

Salah, kurang atau lebihnya penulis memohon maaf semoga pendidikan Indonesia mengalami kemajuan. Salam Merdeka Belajar.

*)Dosen dan Aktivis Pendidikan tinggal di Purwakarta