Warga Purwakarta Hati-hati, Ada Pelaku Curanmor Beraksi Tanpa Merusak Kunci

Ilustrasi curanmor.

IDEANEWSID. Polres Purwakarta, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang remaja berinisial PS (19) warga Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Purwakarta, Sabtu 24 Juni 2023 kemarin.

Polres Purwakarta mengimbau agar masyarakat lebih waspada dengan modus pencurian terbaru yang dilakukan oleh para pecuri saat ini.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, PS melakukan aksi curanmor bersama temannya berinisial R.

Baca juga:  Terkait Omicron, Bupati Purwakarta Lakukan Sejumlah Mitigasi

“Jadi dua pelaku ini melakukan pencurian dengan cara modus baru, yakni tanpa merusak kunci kontak motor. Mereka langsung menyambungkan kabel kontak motor agar bisa menyala,” ucap Edwar saat konfrensi pers, belum lama ini.

Dua pelaku tersebut melalukan pencurian terhadap sepeda motor milik warga yang sedang beraktivitas di kebun.

“Jadi ada warga bernama Dindin warga Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta yang memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Dindin ini hendak berkebun. Saat korban sedang berkebun, dua pelaku tersebut langsung menjalankan aksi pencuriannya,” ucap Edwar.

Baca juga:  Soal Berita Dugaan Pelanggaran KPPS Sukatani, Ketua Panwascam: Saya Tak Pernah Berikan Statement Apapun

Namun naas, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sehingga salah satu pelaku yakni PS diamankan oleh warga. Sedangkan pelaku lainnya, R melarikan diri.

“Jadi untuk yang berhasil diamankan ini hanya pelaku PS, untuk R saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Edwar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi D 4128 JO yang merupakan sepeda motor korban.

Baca juga:  Peserta Non-ASN meninggal, BPJamsostek dan Pemkab Subang Serahkan JKm dan Beasiswa Senilai Rp189 Juta

“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone merk evercross warna biru dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol B 3455 CWT yang digunakan oleh pelaku,” kata Edwar.

Edwar menjelaskan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. “Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” ucap Edwar.