Terkait Mutasi Jabatan, BKPSDM Purwakarta Uji Kompetensi 10 PPT Pratama

Plt Kepala BKPSDM Purwakarta Dani Abdurahman saat memantau pelaksanaan uji kompetensi terhadap 10 PPT Pratama di Prime Plaza Hotel, Jumat 24 Februari 2023.

IDEANEWSID. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melakukan uji kompetensi terhadap 10 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Plt Kepala BKPSDM Purwakarta Dani Abdurahman mengatakan, uji kompetensi ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kinerja 10 PPT Pratama menyangkut program sampai capaian kinerja.

“Evaluasi juga menyangkut perjanjian kinerja antara PPT Pratama bersama bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), apakah performanya sesuai atau tidak dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata Dani didampingi Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BKPSDM Purwakarta Deni Gusdian, di Prime Plaza Hotel, Jumat 24 Februari 2023.

Uji kompetensi 10 PPT Pratama ini juga dalam rangka mutasi JPT Pratama. Akan tetapi mereka yang ikut dalam uji kompetensi ini, belum tentu akan dimutasi.

Baca juga:  KPU Umumkan DCT Caleg Kabupaten Purwakarta Pemilu 2024, Ini Link Unduhannya

“Acuan dasar hukumnya yakni Pasal 131, pasal 132 PP No11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dalam PP No 17 tahun 2020,” ucap Dani.

Adapun 10 PPT Pratama yang ikut uji kompetensi ini yakni pejabat setingkat kepala dinas, kepala badan, assisten sekda dan staf ahli. Mereka di antaranya Wahyu Wibisono, Ida Hamidah, Neni Herlina, Aep Durohman, Asep Supriyatna, Muhammad Ramdan, Deden Guntari, Jaya Pranolo, Yayat Hidayat dan Deni Darmawan.

“Berdasarkan aturan yang ada mereka boleh dievaluasi kinerjanya minimal dua tahun atau maksimal lima tahun sejak menduduki jabatan terkait,” kata Dani.

Adapun surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 52 tahun 2020, di masa pandemi Covid 19, pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan diikutkan uji kompetensi minimal telah menduduki jabatan 1 (satu) tahun sejak dilantik. Dan sampai saat ini, edaran tersebut belum dicabut.

Baca juga:  Hari Terakhir Kampanye, Yadi - Pipin Pertegas 5 Program Unggulan

“Dan berdasarkan aturan itu, PPT Pratama yang akan mengikuti uji kompetensi minimal sudah menduduki satu tahun jabatan sejak dilantik,” ucap Dani.

Uji kompetensi ini dilakukan beriringan dengan kosongnya lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Purwakarta antara lain, Kepala BKPSDM, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Kepal Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud)
Direktur RSUD Bayu Asih, dan
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak).

Baca juga:  Viral! Aksi Personel Polres Subang "Nyetep" Mobil Mogok Tuai Pujian

“Ketika ada kekosongan jabatan, bisa diisi oleh pejabat pimpinan tinggi yang ada dengan syarat dilakukan dulu uji kompetensi atau dengan melaksanakan seleksi terbuka,” kata Dani.

Ketika bupati akan mengisi kekosongan JPT, dapat dilakukan mutasi melalui uji kompetensi antar JPT, atau langsung melaksanakan seleksi terbuka. Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan dalam pencapaian visi dan misi Bupati.

“Perlu diketahui bahwa pelaksanaan uji kompetensi antar JPT ini, Pemkab Purwakarta saat ini sudah mendapatkan rekomendasi pelaksanaannya dari KASN” ujar Dani.

“Kemudian PPK akan melaporkan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi atas hasil dari uji kompetensi ini. Artinya KASN mengawasi proses pelaksanaan uji kompetensi dari awal sampai akhir,” ucap dia.