IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polres Subang, Polda Jawa Barat sukses mengungkap 11 kasus narkoba dan berhasil mengamankan 12 tersangka hanya dalam waktu sebulan saja.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatresnarkoba, AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, 11 kasus narkoba ini diungkap selama Mei 2024. Yakni, terdiri atas tujuh kasus narkotika, satu kasus tembakau sintetis, dua kasus psikotropika dan satu kasus sediaan farmasi tanpa izin.
“Dari 11 kasus ini, ada sekitar 12 tersangka yang diamankan. Semua tersangka merupakan pengedar dan kurir,” kata Heri kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Heri mengungkapkan, dari para tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa metamphetamin atau sabu seberat 125,41 gram. Kemudian, tembakau sintetis seberat 21,23 gram, psikotropika sebanyak 112 butir dan obat-obatan terlarang 300 butir.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 12 handphone android, enam timbangan digital, tiga unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik dan satu jok motor.
Turut diamankan pula tiga bungkus rokok, tiga potongan styrofoam, satu dompet, satu helm, delapan pak plastik klip bening, dua botol bekas dan 11 KTP.
“Untuk kasus narkotika ada delapan tersangka yang diamankan yakni SP alias Diglo, AY alias Koncleng, HB alias Teplek, RY, GS, FA alias Dompu, RF alias Dadam dan RH alias Bajol,” ujar Heri.
Sementara, kata dia, untuk kasus tembakau sintetis ada satu orang yang diamankan, yakni HP. Sama halnya dengan kasus sediaan farmasi tanpa izin, ada satu orang yang diamankan berinisial DN.
“Adapun untuk kasus psikotropika ada dua pelaku yang diamankan yakni berinisial RA alias Kutil dan EP alias Akew,” ucap Heri.
Berbagai Profesi dan Modus Operandi
Dari 12 tersangka tersebut, lanjut dia, sembilan orang berprofesi sebagai wirausaha, satu orang karyawan swasta, satu orang honorer dan satu orang tidak bekerja.
“Modus para tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan cara berkomunikasi kepada pemesan. Kemudian, ada beberapa titik di suatu tempat yang ditandai kemudian diambil,” kata Heri.
Selain itu, ada juga yang cash on delivery (COD) dan transaksi secara tatap muka langsung. “Para tersangka kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Sedangkan, tersangka kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, dengn ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Untuk tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang sediaan farmasi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” ucap Heri.
Dengan barang bukti yang diamankan dari seluruh kasus tersebut, Polres Subang telah menyelamatkan setara 2.400 orang.
“Alhamdulillah berkat bantuan masyarakat kami bisa mengungkap berbagai kasus narkoba ini. Polres Subang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ katanya.
Heri juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba ke Satresnarkoba Polres Subang. “Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Heri. (Red)