Satresnarkoba Polres Subang Sita 737 Botol Miras Tak Berizin

IDEANEWSID. Jajaran Polres Subang menyita ratusan botol minuman keras (miras) tak berizin saat razia yang dirangkai dengan Kegiatan Rutin kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) Sabtu (8/7/2023).

Ratusan botol miras berbagai merk, jenis dan ukuran tersebut di sita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari sejumlah toko dan tempat-tempat yang disinyalir kerap menjual minuman keras di wilayah hukum Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasatresnarkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan jumlah miras yang disita pada razia tersebut sebanyak 737 botol.

Baca juga:  Wakapolres Subang Periksa Masa Berlaku Kartu dan Kebersihan Senpi Personel

“Sabagaimana arahan serta perintah Ibu Kapolres Subang, Satresnarkoba Polres Subang melakukan kegiatan patroli KRYD dan razia miras ke sejumlah tempat yang diduga menjual miras di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang,” kata Heri kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

Heri menambahkan, dari dua toko atau warung pinggir jalan raya yang ada di Kampung Gamblung, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, pihaknya berhasil menyita 737 botol miras.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung mendatangi warung-warung ataupun toko yang diduga menjual miras,” ujarnya mengungkap.

Baca juga:  1 dari 5 Kandidat Bacalon Bupati Purwakarta dari Partai Gerindra Terungkap

Meminimalisir Gangguan

Heri menambahkan, razia tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif. Sehingga, dapat meminimalisir gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat akibat pengaruh miras.

“Miras berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kegiatan ini pun akan terus kami gelar secara rutin,” ucapnya.

Terlebih, sambungnya, upaya ini juga secara tidak langsung bisa mengurangi tindak kriminalitas. Heri juga menegaskan pihaknya akan selalu memastikan situasi Subang tetap aman dan kondusif.

Baca juga:  Ajak Pelajar Jauhi Narkotika, Polres Subang: Bangun Komunikasi Baik dengan Keluarga

“Untuk seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Subang dan bagi para penjual miras serta pelaku yang terjaring operasi, mereka akan dijerat dengan Tindak Pidan Ringan atau tipiring,” katanya.

Yakni , lanjut Heri, sesuai dengan Perda Kabupaten Subang, Nomor 05 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Subang.

“Kami akan terus meningkatkan razia guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun korban jiwa akibat miras,” ujar Heri tegas. (Red)