Bisnis  

Representasi Hadirnya Negara, BPJamsostek Beri Layanan JHT dan JKP bagi Pekerja PT Danbi Internasional

LAYANAN KHUSUS. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan pelayanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan pelayanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemberian layanan yang digelar di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut ini merupakan wujud komitmen BPJamsostek dalam melindungi para pekerja.

Hadir meninjau langsung layanan tersebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Presiden KSPSI Andi Gani dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.

Dalam sambutannya, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai perusahaan dan wilayah.

“Melihat kondisi saat ini, kami di BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin. Kami memahami bahwa ini merupakan periode yang berat bagi pekerja yang terdampak,” kata Anggoro melalui rilisnya, Selasa (18/3/2025).

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, pihaknya memastikan seluruh karyawan PT Danbi Internasional akan mendapatkan hak mereka.

Berdasarkan data, sebanyak 2.069 karyawan perusahaan tersebut berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga:  Bank bjb Dukung UMKM dan Cashless lewat DIGI Ramadhan 1444 H: Ramadhan Fashion Market

Untuk mempermudah proses klaim, BPJamsostek menerapkan layanan jemput bola, serupa dengan yang dilakukan sebelumnya pada PT Sritex.
Layanan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses peserta terhadap haknya.

Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Secara teknis, kami membuka layanan ini selama lima hari kerja. Akan tetapi, prosesnya tampak lebih cepat, bisa 500 pekerja per hari. Dengan demikian yang seharusnya lima hari bisa selesai falam empat hari selesai,” ujarnya.

“Mereka bisa cair berapa lama? Mereka bisa cair SLA-nya tiga hari, tapi karena proses langsung di tempat maka rata-rata hari kedua sudah langsung masuk,” ucap Anggoro menambahkan.

Selain pelayanan klaim JHT dan JKP, dalam kesempatan ini BPJamsostek juga menyerahkan manfaat santunan kepada dua keluarga ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Santunan yang diberikan kepada kedua keluarga tersebut berjumlah total Rp196 juta, sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga pekerja yang ditinggalkan.

Baca juga:  BPJamsostek - Kejari Subang Ajak SMK Swasta, Klinik dan Badan Usaha Daftar Jadi Peserta

Apresiasi Respons Cepat

Sementara itu, Andi Gani mengapresiasi pelayanan dan respons cepat BPJamsostek, khususnya dalam menjawab kekhawatiran pekerja yang tidak menerima apapun saat terjadi PHK.

Terlebih, menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, para buruh berharap dana JHT mereka dapat dicairkan dengan segera. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada BPJamsostek yang menyelesaikan masalah di Sritex dengan luar biasa.

“Saya telepon tiga menit, saya cerita masalah Garut, beliau tidak menunggu lama, langsung siap membantu teman-teman PT Danbi. Ini merupakan contoh baik melihat keluhan dan turun tangan menyelesaikannya,” kata Andi Gani.

Senada, Putri Karlina juga berterima kasih dan mengapresiasi kerja sama semua pihak, sehingga para pekerja yang terkena PHK bisa segera melakukan klaim JHT dari BPJamsostek.

“Saya mengapresiasi kerja sama antarpihak, baik dari BPJS Ketenagakerjaan, Serikat Buruh, SKPD, kepolisian setempat, juga rekan-rekan serikat pekerja yang ada di sini,” ujarnya.

Baca juga:  Peserta Non-ASN meninggal, BPJamsostek dan Pemkab Subang Serahkan JKm dan Beasiswa Senilai Rp189 Juta

Dengan kesabaran dan juga semuanya bertindak cepat tanggap, kata dia, hasilnya sesuai dengan apa yang diinginkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Sirait menyebutkan, BPJamsostek merupakan representasi hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.

“Apa yang terjadi di PT Danbi Internasional bisa terjadi pula di wilayah lainnya, tak terkecuali di Kabupaten Purwakarta. Karenanya, kami selalu berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada para peserta,” ucap Wira.

Terlebih, menghadapi pada bulan suci dan menjelang hari raya seperti ini, BPJamsostek berharap seluruh manfaat yang diberikan dapat membantu para pekerja untuk tetap hidup layak dan bebas cemas.

“Program ini menjadi bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya bahkan di masa sulit sekali pun,” kata Wira. (Red)