IDEANEWSID. Pansus 14 DPRD Kota Bandung sampai saat ini masih membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi tapi membatasi hal-hal menyimpang diperlihatkan ke ranah publik.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengatakan, pihaknya berharap raperda ini segera rampung.
“Saat ini, pembahasannya sudah membahas sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing,” kata Syahlevi melalui rilisnya, Jumat (27/2/2026).
Istilahnya, kata dia, apabila menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat, misalkan diarak, dipermalukan, dikucilkan atau lainnya. “Hal ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja,” ujarnya.
Syahlevi mengatakan, raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan, tujuannya, membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik.
“Kami bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang melakukan penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang,” ucapnya.
Karena itulah, kata Syahlevi, lewat perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah publik.
“Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik,” kata Syahlevi.
Dikatakannya, saat ini penyimpangan seksual berisiko dan perilaku seksual sudah sangat marak. Di publik hal ini pun sudah bisa dilihat. Di mall misalnya, juga ada.
Syahlevi pun mengambil salah satu contoh video yang sempat ramai. Video seseorang di Asia Afrika yang tengah memperlihatkan kelaminnya.
“Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi harus dikenakan pada orang yang melanggar aturan dan ketertiban. Akan tetapi, sanksi tersebut pun jangan sampai memberatkan.
“Sanksi masih dibahas, belum diputuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya,” ucapnya. (Red)






