IDEANEWSID. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta menerbitkan aturan pembatasan waktu kunjungan kepada Bawaslu Purwakarta. Khususnya terkait proses pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif.
Hal ini dianggap janggal bahkan ngaco. Sejumlah pengawasan yang ditugaskan Bawaslu Purwakarta melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan verifikasi tersebut hanya diberi waktu 15 menit. Selebihnya melakukan pengawasan di luar area.
Pembatasan waktu pengawasan ini tertuang dalam surat Keputusan KPU Purwakarta No 267 Tahun 2023 Tentang Tatib Pengunjung Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg yang dikeluarkan 29 Mei 2023.
Di mana, pada poin 3 isi tatib menyebutkan : Pelaksanaan verifikasi dilakukan pada hari kalender. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengunjung diperbolehkan masuk 15 menit.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos saat dikonfirmasi mengaku heran mendengar hal tersebut. Sambil tertawa ia menyebut aturan itu ngaco.
“Tugas pengawasan yang diamanatkan UU 7 2017 dikerdilkan oleh aturan sekelas Keputusan penyelenggara pemilu tingkat daerah. Sungguh kami tak habis fikri (pikir) dan di luar nurul (nalar,” kata Binos berseloroh, Selasa (30/5/2023).
Meski demikian, pihaknya tak ambil pusing. Bawaslu pun bakal segera bersurat kepada KPU Purwakarta untuk melakukan saran perbaikan. Jika surat tersebut tak diindahkan, maka pendekatan penanganan pelanggaran bisa dilakukan.
Baik administratif, etik hingga mungkin juga pidana pemilu karena dianggap menghalangi pengawasan. “Segera kita bersurat. Sebab fungsi pengawasan harus berjalan,” ujarnya.
Diketahui, mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023 di antara tahapan pemilu yang sedang berjalan yakni tahap pencalonan khususnya verifikasi administrasi dokumen bakal calon. Jumlah bacaleg yang mendaftar pada 1-14 Mei lalu sebanyak 842 orang dari 18 parpol. (Red)






