IDEANEWSID. Jajaran Polres Subang, Polda Jabar, melaksanakan Operasi Cipta Kondisi guna mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) saat malam Idulfitri 1445 H, Selasa (9/4/2024).
Dalam giat tersebut, petugas berhasil menyita 221 botol miras dari berbagai jenis, merek dan ukuran. Ke-221 botol miras tersebut disita dari enam titik berbeda, yakni berupa toko atau warung miras tanpa izin.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, malam Idulfitri merupakan momen di mana umat Islam mengumandangkan takbir.
“Sayangnya, ada saja segelintir oknum yang malah berbuat hal yang tidak baik. Di antaranya, berkumpul sambil mengonsumsi miras. Ini berpotensi membahayakan dirinya dan orang lain,” kata Heri kepada wartawan.
Bahkan, sambungnya, yang lebih berbahaya lagi bisa memicu kejahatan lainnya. “Tak jarang pula gara-gara minum miras memicu tawuran antarkampung,” ujar Heri menambahkan.
Dari operasi miras tersebut, pihaknya berhasil menjaring toko atau warung miras yang berlokasi di Kecamatan Subang sebanyak dua titik, Pabuaran satu titik dan di Cibogo ada tiga titik.
“Dalam operasi miras tersebut kami mendatangi TKP, melakukan penggeledahan, mengamankan barang bukti serta memeriksa pelaku atau penjual karena terbukti melakukan tindak pidana ringan (tipiring),” ucapnya.
Para pelaku atau penjual miras ini, lanjut Heri, telah melanggar Perda Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang. (Red)






