Pemkab Purwakarta Gencar Sosialisasikan Peraturan Cukai dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Dicky Darmawan SH, M.Hum.

IDEANEWSID. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, gencar mensosialisasikan peraturan perundang-undangan mengenai cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Dicky Darmawan, SH, M.Hum., mengatakan, penegakan aturan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat penting.

Mengingat, dengan maraknya peredaran rokok ilegal, bisa berdampak pada kerugian pemasukan kas negara utamanya di wilayah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sudah kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam hal mendukung dan memajukan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan,” ucap Dicky, Senin 21 November 2022.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 180 Tahun 2021, Pemkab Purwakarta mendapatkan pos anggaran DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat, sosialisasi penegakan hukum dan kesehatan.

“Bagian Hukum Setda Purwakarta kebetulan masuk pada ranah sosialisasi penegakan hukum. Salah satu yang kita garap yakni melakukan sosialisasi peraturan tentang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan para penjual rokok,” kata Dicky.

Baca juga:  Baznas Purwakarta Raih Baznas Award 2022 Kategori Laporan Audit Tercepat dan Pengelolaan Dana Hak Amil Terbaik

Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu sampai  lima  tahun, dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual rokok ilegal.

“Artinya banyak kerugiannya jika peredaran rokok ilegal ini tidak diawasi dan diberantas,” kata Dicky.

Pemkab Purwakarta melakukan sosialisasi peraturan tentang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal, pada 14 November 2022 lalu di Hotel Grand Situ Buleud.

“Berdasarkan hasil sosialisasi itu, kami mendapat informasi dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta yang bertindak sebagai nara sumber utama, bahwa sampai saat ini di Purwakarta tidak ada kasus temuan peredaran rokok ilegal,” ujar Dicky.

Selain itu, sampai saat ini belum ada perusahaan atau pabrik yang memproduksi produk tembakau maupun rokok di Purwakarta. Meski begitu, rokok merupakan komoditas yang marak diperjualbelikan di tengah masyarakat.

Baca juga:  83 Anak Ikut Khitanan Massal Baznas Purwakarta di Klinik As-Salam

“Kami sudah sampaikan kepada masyarakat pelaku usaha atau penjual rokok grosiran, warung sampai asongan, mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki ciri antara lain rokok tanpa pita cukai tembakau (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya,” ujar dia.

Seperti diketahui, penerimaan DBHCHT Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.

Prioritas alokasi DBHCHT selain untuk sosialisasi di bidang penegakan hukum, juga untuk bidang kesehatan yang mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peninggkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian di daerah saat ini.

“Jika masyarakat membeli atau menjual rokok ilegal, berarti mengurangi pemasukan pendapatan negara dari pita cukai itu sendiri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pendapatan negara itu untuk pembangunan,” kata Dicky

Baca juga:  Gelar RAT, Primkop Kartika Purwakarta Dinilai Sehat dan Menyejahterakan

Sosialisasi ini bertujuan untuk membuat kelompok masyarakat dan pelaku usaha mengerti bahwa rokok merupakan barang yang dikenakan cukai.

Adapun alasan mengapa rokok dikenakan cukai, karena peredaran rokok harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya.

“Sosialisasi itu tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, menanamkan pemahaman terkait peraturannya, serta adanya pengetahuan dari para pelaku usaha yang menjual rokok tentang peraturan cukai dan tentang kegiatan  pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ucap Dicky.

Sosialiasi tersebut mengundang unsur nara sumber dari KPPBC Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kepolisian Resor Purwakarta serta jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Untuk memberantas peredaran rokok dan tembakau ilegal di Purwakarta, maka semua elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait harus dapat bekerja sama serta berkomitmen mengambil perannya masing-masing,” kata Dicky.