Pedangdut ‘Ratu Begal’ Ditangkap Polisi Terkait Sabu

Ilustrasi penyalahgunaan narkoba/Net

IDEANEWSID. Penyanyi dangdut berinisial VU ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan nakorba. Publik sempat menerka-nerka siapa pedangdut berinisial VU tersebut. Hingga akhirnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Terungkap, penyanyi dangdut berinisial VU tersebut adalah Velline Chu, yang dikenal sebagai ‘Ratu Begal’. “Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43, kemudian Wustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya,” ujar Endra kepada wartawan.

Baca juga:  “Ku Gapai Mimpi”, Single Perdana Ken Alena Yang Hadirkan Semangat Anak Indonesia Lewat Lagu

Adapun julukan ‘Ratu Begal’ melekat pada Velline Chu berkat single lagu berjudul ‘Begal Cinta’ yang melambungkan nama pedangdut itu.

VU ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Ahad (9/1/2022) malam.

Saat ditangkap VU tak sendirian, melainkan ditangkap bersama seorang pria. Kepada polisi, saat ditangkap itu VU mengaku berprofesi sebagai seorang penyanyi. (Red)

Baca juga:  Prestasi dan Pesona IU di Golden Disc Award Ke-36