Partai Non-Parlemen di Purwakarta Dikabarkan Bakal Usung Calon Bupati Independen

IDEANEWSID. Merespons situasi politik jelang Pilkada Purwakarta 2024, berhembus kabar sejumlah elite partai politik (parpol) non-parlemen di Purwakarta berkumpul untuk ikut mewarnai pesta demokrasi lima tahunan ini.

Pertemuan para petinggi parpol yang pada Pemilu 2024 belum berhasil tembus senayan daerah itu bahkan sudah dilakukan beberapa kali.

Di antara tema yang konsen dibicarakan ialah agenda mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati Purwakarta melalui jalur perseorangan atau independen.

Kabar itu dikuatkan dengan beredarnya sejumlah foto aktivitas riungan mereka di suatu tempat.

Baca juga:  Barisan Ajengan Anom Purwakarta Deklarasi Dukungan untuk Anne Ratna Mustika

Bahkan, di sejumah grup akun media sosial, para elite parpol kerap melontarkan pembicaran yang mengarah pada rencana pengusungan bakal calon independen sebagai pasangan calon alternatif yang diusung parpol parlemen.

Setidaknya ada delapan parpol yang intens membangun komunikasi diantara mereka. Parpol-parpol dimaksud partai Buruh, Garuda, PKN, Partai Ummat, PBB, Perindo dan Partai Gelora.

Calon bupati/wakil bupati jalur independen memiliki historisnya sendiri pada Pemilukada Purwakarta 2018. Bahkan, bapaslon tersebut kala itu nyaris memenangkan pertarungan meski berhadapan dengan inkamben.

Baca juga:  Mengenal Ivan Kuntara Yang Siap Nyalon Bupati Purwakarta, Ada Garis Keturunan dari Bupati Dua Periode

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Oyang Este Binos menyebut KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan rekrutmen badan ad-hoc tingkat kecamatan dan desa, PPK dan PPS.

Adapun pendaftaran calon bupati/wakil bupati baru akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Meski demikian, kata dia, untuk bacalon jalur perseorangan sudah bisa mulai memasukan dokumen dukungan persyaratan ke KPU Purwakarta tanggal 5 Mei 2024.

Baca juga:  Terima Kunker Banggar, Sekda Purwakarta: Anggaran yang Diusulkan Prioritas Setda

Total dukungan yang harus diserahkan hingga 19 Agustus 2024 sebanyak 55.045 orang tersebar sedikitnya di sembilan kecamatan.

“Pilkada 2018, ada paslon jalur perseorangan. Belum tahu di Pilkada ini. Kita tunggu saja pada waktunya ada yg daftar atau tidak. Yang pasti KPU siap melayani pendaftar dari jalur mana saja, termasuk independen (perseorangan),” kata Binos. (Red)