Pansus 7 DPRD Kota Bandung Godok Perda PSU, Ulan: 50% Banyak Perubahan

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad Ulan Surlan

IDEANEWSID. Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU.

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad Ulan Surlan menyebutkan, Raperda ini nantinya akan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada 2019 lalu.

“Perda PSU sudah ada sebelumnya dibentuk pada 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan saat ini, hampir 50 persen banyak perubahan, sehingga ini bukan perubahan tapi mengganti Perda Tahun 2029,” kata Ulan melalui rilisnya, Jumat (25/7/2025).

Dikatakannya, pembahasan raperda ini lebih fokus pada masalah penyerahan aset. Saat ini akan diatur 30 persen dari luas lahan perumahan.

Baca juga:  Eksekutif, Legislatif dan Warga Kota Bandung Jadi Penentu Pencapaian RPJMD, Pansus 10: Visi Bandung UTAMA Jadi Patokan

“Ini disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pada kenyataannya juga berat lahan terbatas, mahal juga,” ujar Ulan menambahkan.

Perda ini, lanjutnya, tidak berlaku surut, sehingga bila ada pengembang yang sudah beres dan belum menyerahkan PSU maka aturannya seperti apa, akan dibahas di dalamnya.

Konteks Kebermanfaatan

“Perda ini konteksnya kebermanfaatan. Ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan,” ucapnya.

Aturan ini, ungkapnya, harus dibentuk karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang pada pemerintah.

Baca juga:  Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Fokus Pertajam Misi SDM, Klaim Pembahasan Capai 75 Persen

“Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Jadi diharapkan, pengembang harus melaksanakannya,” kata Ulan.

Pengembang, lanjutnya, sebelum mendapatkan izin harus mengajukan permohonan. Kemudian dinas terkait akan melihat penataan ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya.

Selanjutnya, kata dia, pengembang menyerahkan gambar atau siteplan sampai keluar izin bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.

“Sebelum-sebelumnya diatur bahwa pengembang harus menyerahkan PSU. Tapi ada pengembang yang belum menyerahkan, ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahan PSU-nya,” ujar Ulan.

Ini juga, sambungnya, berkaitan dengan pengawasan karena masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU menjadi aset Pemkot Bandung. PSU ini misalnya taman, darinase, brandgang, ruang terbuka hijau.

Baca juga:  Panwaslu Sukatani Purwakarta Edukasi Warga Tentang Pelanggaran saat Kampanye

“Masyarakat juga harus tahu bila pengembang harus menyediakan PSU, dan nanti diserahkan pada pada Pemkot,” ucapnya.

Dalam raperda ini pun, dibahas soal sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan denda yang detailnya akan ada di peraturan walikota atau perwal.

“Ditargetkan, bulan ini raperda sudah selesai dibahas dan menjadi perda. Diharapkan pula para pengembang pun menaati aturan yang ada di perda,” kata Ulan menutup. (Red)