IDEANEWSID. Seorang wanita berinisial NR warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diamankan jajaran Polres Purwakarta, pada Rabu 28 Juni 2023 lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Bandung sekira pukul 08.00 WIB.
Wanita berusia 28 tahun itu merupakan pelaku yang menipu puluhan warga berkedok investasi dan arisan online dengan nilai uang hingga Rp2,5 miliar rupiah.
“Pelaku berinisial NR diamankan setelah kami menerima laporan, adanya warga yang merasa ditipu dengan modus investasi dan arisan online,” ucap Edwa di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Jumat 7 Juli 2023.
Dalam kasus tersebut, Kapolres menjelaskan modus pelaku melakukan penipuan dengan membuka kios buah dan toko kelontong dengan harga yang lebih murah dibanding tempat lain.
“Pelaku kemudian menawarkan kepada para pelanggan tokonya tersebut soal investasi dengan keuntungan 10 sampai dengan 20 persen dengan nilai investasi Rp100 juta hingga Rp400 juta,” ucap Kapolres.
Selain itu, lanjut Edwar, pelaku juga meminjam uang kepada para korban dengan janji sehari dikembalikan dengan alasan sebagai modal pembelian sapi ataupun barang lain.
“Tak hanya itu, pelaku juga menjual arisan online kepada para korban dengan besaran uang Rp55 juta rupiah, dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang besar. Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak diberikan sepenuhnya sehingga para korban meminta uang dikembalikan,” kata Edwar.
Sebelum ditangkap, pihak Polres Purwakarta mencoba mediasi antara pelaku dengan para korban, namu tidak menemui titik temu.

“Kemudian kami juga telah melakukan beberapa kali surat pemanggilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan. Jadi kami lakukan penangkapan terhadap NR ini di wilayah Bandung,” sebutnya.
Dijelaskan Edwar, pelaku menjalankan aksi penipuan berkedok investasi dan arisan online itu dari Juni 2022 hingga April 2023.
“Berdasarkan data sementara jumlah korban ada 28 orang yang sebagian besar ibu-ibu di Kabupaten Purwakarta dengan total kerugian Rp2,5 miliar,” ucapnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan lima unit handphone, dua lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara Sampi N selaku investor dan Nika Rosmiati yang dibuat pada tanggal 10 September 2022, dua lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara Sampi N selaku investor dan Nika Rosmiati yang dibuat pada tanggal 5 Oktober 2022.
Kemudian, dua lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara Sampi N selaku investor dan Nika Rosmiati yang dibuat pada tanggal 14 oktober 2022, dua lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara Vina selaku investor dan Nika Rosmiati yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2023, satu lebar rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 173-00-1169040-2 atas nama Ervina, tiga rangkap rekening koran Bank BCA dan Bank BRI milik tersangka dan barang bukti lainnya.
Untuk kepentingan proses lebih lanjut, kata Edwar, pelaku telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara,” ucap Edwar.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta agar selalu berhati-hati dan waspada dalam transaksi keuangan di bidang investasi ataupun arisan online.
“Kita mengimbau untuk hati-hati, karena kasus ini tersangka menjanjikan keuntungan dengan waktu singkat. Jangan gampang atau mudah tergiur terhadap investasi dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar,” ujar Edwar.






