Marak Menara Microcell di Purwakarta Diduga Tak Berizin

Ilustrasi menara microcell

IDEANEWSID. Bagi masyarakat yang sering lalu lalang di jalan raya perkampungan maupun perkotaan, sudah pasti sering melihat tiang penyangga kabel telekomunikasi.

Tiang tersebut bernama menara microcell, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta No7 Tahun 2012 tentang Menara Telekomunikasi.

Saat ini, di Purwakarta jumlahnya disinyalir mencapai ratusan bahkan ribuan. Keberadaan menara microcell banyak yang tidak diketahui siapa tuannya.

Jika yang bertanggung jawab atau pemilik menara microcell tidak diketahui, dikhawatirkan proses pemasangan menara tersebut tidak menempuh jalur-jalur normatif atau belum mendapat izin dari otoritas terkait.

Sekretaris Komisi II DPRD Purwakarta Alaikassalam mendorong dinas terkait yang secara aturan mesti terlibat dalam proses pengurusan izin menara microcell, melakukan pengawasan ketat.

Baca juga:  Baznas Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah 2022 Senilai Rp31.250

“Jika tidak terdata atau parahnya tak berizin, sudah pasti pemerintah daerah dirugikan dari segi retribusi atau pendapatan asli daerah (PAD) sektor telekomunikasi,” kata Alex, sapaan akrabnya, Jumat 23 Juni 2023.

Adapun retribusi menara telekomunikasi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta No3 tahun 2018 perubahan atas Perda No1 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Alex meminta para pihak untuk kooperatif dalam hal ini. Mengingat, urusan telekomunikasi saat ini bukan lagi barang baru. Melainkan sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat bahkan pemerintah.

Baca juga:  BPJamsostek Purwakarta - UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah II Jabar Awasi Kepatuhan Badan Usaha Laksanakan Jamsostek

Artinya, telekomunikasi ini merupakan bisnis yang menguntungkan. Sehingga, pada praktik pelaksanaannya harus menempuh aturan dan perizinan yang berlaku.

“Intinya, kalau mekanisme perizinannya tidak ditempuh, secara otomatis pemerintah daerah dirugikan. Jika faktanya keberadaan menara microcell ini memang banyak yang tak berizin, kami minta Satpol-PP untuk melakukan penyegelan,” ucap dia.

Terpisah, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Purwakarta Oktaviani Ruhyanti mengatakan, perihal izin menara microcell pihak pengusaha diketahui mengajukan permohonan melalui OSS.

Baca juga:  Kasatnarkoba Polres Subang Cek Posko Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater

“Sekarang kan pengusaha bisa daftar langsung atau memohon izin ke pemerintah lewat OSS. Jadi ada beberapa yang bisa terbit otomatis tanpa persetujuan dari kita,” kata Octa belum lama ini.

Sementara Kepala Bidang Telematika pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Gumelar Sujono mengatakan, pihaknya mengantongi data menara setidaknya ada 391 menara base transceiver station (BTS) dan 52 menara microcell.

“Yang terdata di kita 391 menara BTS, 52 menara microcell,” ucap dia.