IDEANEWSID. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, mengungkap sepuluh kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Subang dalam waktu kurang dari dua bulan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari 10 kasus itu petugas berhasil mengamankan 13 tersangka.
“Seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Maret hingga April 2024,” kata Heri kepada wartawan, Jumat (18/4).
Heri menyebutkan, para tersangka yang berhasil diamankan berinisial DL, FS, TW, FC, RR, DA, SR, TF, FR, YY, ZR, MI dan AM.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 47,4 gram sabu-sabu, 21,54 gram ganja kering, 1.050 butir obat, 12 unit handphone, tiga unit timbangan digital dan uang tunai Rp326.000,” ujarnya.
Adapun kasus-kasus tersebut, lanjutnya, diungkap di wilayah Kecamatan Pagaden, Ciasem, Subang Kota, Blanakan, Kalijati, Pusakanagara, Pagaden dan Pamanukan.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba. Dari barang bukti itu, kami selamatkan 1.200 orang,” ucap Heri.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda. Mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta hingga pedagang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
‘’Polres Subang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ kata Heri tegas.
Heri juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba ke Satresnarkoba Polres Subang.
“Kami memastikan setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti,” ujar Heri. (Red)






