KPU Purwakarta Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta

IDEANEWSID. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Purwakarta mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap:

Baca juga:  Hendak Kelola Zakat, UPZ Harus Mengajukan RKAT ke Baznas

1 .Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta sebagai berikut:

untuk selengkapnya (KLIK DI SINI)